JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pimpinan anti rasuah ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, (22/11/2023).
Kombes Ade mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Ketua KPK telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali. Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti.
Kronologis kasus ini.
Dimana Polda Metro sudah menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian sejak 12 Agustus 2023 atau dua bulan lalu. Meski demikian, kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal bulan ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketika menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, pihaknya masih harus menelaah dan memverifikasinya.
Barulah pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah dumas itu masuk, Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud.
“Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Ade, Kamis (5/10/2023).
Penyidik kemudian melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023. Dalam hal ini, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi.
“Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik subdit Tipikor Direskrimsus PMJ termasuk salah satunya adalah bapak mentan [SYL],” pungkasnya.
Selain SYL, lima orang lain yang sudah dimintai keterangan yaitu sopir dan sosok yang membantu seperti ajudan.
Di tengah tahap penyelidikan ini, beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL. Mereka tampak sedang mengobrol santai.
Meski demikian, Firli membantah melakukan pemerasan kepada SYL seperti isu yang beredar. Mantan Kabaharkam Polri itu juga membantah kabar dugaan penyerahan sejumlah uang kepadanya terkait dengan penanganan hal tersebut.
“Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Pada 7 Oktober 2023, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara. Polda Metro menduga adanya pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.
Oleh sebab itu, diduga adanya pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro pun membuka potensi untuk memeriksa Firli sebagai saksi atas dugaan pemerasan ini.
Menanggapi naiknya perkara dugaan pemerasan ini menjadi penyidikan, para pimpinan KPK langsung memberi komentar negatif. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bahkan mewanti-wanti pihak kepolisian. Johanis menekankan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang, termasuk dirinya.
Dengan demikian, jika kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu maka lima orang pimpinan yang harus ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan sama disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengaku tersinggung atas penyidikan yang dilakukan Polda Metro. “Saya tersinggung juga. Saya termasuk pimpinan lho. Artinya apa, itu penyidikan kan diarahkan juga ke saya, karena saya bagian dari pimpinan. Kan gitu kan,” ucapnya pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan ini, KPK kemudian menjemput paksa SYL pada 12 Oktober 2023. Padahal, diketahui SYL melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa akan mendatangi KPK pada esok harinya, 13 Oktober 2023.
Akhirnya, KPK resmi menahan SYL pada 13 Oktober 2023. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain SYL, KPK turut menahan Direktur Alat dan Mesih Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Sebelumnya, KPK telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. “Tersangka SYL dan MH [Muhammad Hatta] ditahan terhitung mulai dari hari ini 13 Oktober 2023 masing-masing 20 hari kerja sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Alex kemudian menepis anggapan adanya “adu cepat” penanganan perkara yang masing-masing ditangani oleh KPK dan Polda Metro. Dia menyebut masing-masing penegak hukum sudah menjalankan pekerjaannya secara independen. Alex pun juga mengklaim bakal memfasilitasi pihak kepolisian apabila membutuhkan keterangan dari tersangka yang ditahan oleh KPK.
“Tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen dan kami juga mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK,” terangnya.(tim)