Mayor Teddy Ajudan Prabowo Bukan Timses

oleh -2514 Dilihat
FOTO BERBAGI SUMBER Foto Mayor Teddy saat hadir di acara debat Capres dan foto bersama Presiden Joko Widodo dan ibu negara.

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menegaskan ajudan calon presiden Prabowo Subianto, Mayor Teddy bukan bagian dari tim sukses (timses) Prabowo-Gibran. Tapi jika Bawaslu menilai ada pelanggaran, dirinya mempersilakan untuk diproses.

“Enggak ya. Dia sespri atau ajudan. Tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja,” tegasnya kepada media, Senin (18/12/2023).

Dia menyampaikan, Mayor Teddy memang seorang perwira TNI aktif. Jika ada pelanggaran, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan. Apalagi, undang-undang (UU) yang mengatur soal netralitas TNI sudah ada.

Baca Juga  Kasus Dugaan Persetubuhan Siswa SLB di Praya Tengah Belum Ada Tersangka

“Selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya. Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga,” tuturnya.

“Tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan. Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya,” sambungnya.

Baca Juga  Kades Diduga Jual Beras Bansos, Kantor Desa Barabali Disegel Warga

Maka dari itu, dirinya menekankan, Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo. Menurut dia, Teddy tidak ikut mengatur soal kampanye atau ikut ke dalam kegiatan pemilu Prabowo.
Mengenai kemungkinan Teddy dicopot dari ajudan Prabowo, Erwin mengatakan bahwa itu bisa saja jika memang terjadi pelanggaran.

“Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti,” kata dia.

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor TNI Teddy Indra Wijaya berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa, (12/12/2023).

Baca Juga  LASKAR NTB Laporkan PT. LNI ke Polresta Mataram, Menyusul Gugatan PTUN

Ia menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” ujar Lolly, Minggu (17/12/2023).(tim/ist)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.