Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truk dan Arm Roll

oleh -279 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah / Alfa Dera

 

 

LOMBOK – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll senilai Rp 5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan Bidang Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.

Baca Juga  Inspektorat Audit Investigasi Kasus Korupsi Dua Desa di Lombok Tengah

 

“Ya, untuk kasus dump truk saat ini teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” terang Alfa Dera dalam pernyataan resminya, Senin 27 April 2026.

 

Kata Dera, Kejari hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga  Tagih Pajak Bakso Gandeng Kejaksaan, Dewan: Cukup Kepala Dusun Saja

Ia menjelaskan, penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut.

 

“Kami pastikan Insyaallah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya. Kami yakin BPKP bekerja secara profesional menghitung berapa jumlah uang rakyat yang rugi, setelah jumlahnya keluar baru akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Selain itu, kejaksaan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar tidak termakan rayuan oknum atau makelar kasus yang mengklaim bisa menyelesaikan perkara di Kejari Lombok Tengah.

Baca Juga  PSHT Gelar Pengecekan Ayam Jago, Ini Cara Pengesahan Anggota Baru

 

“Kami ingatkan, jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu selesaikan perkara. Awas tipu-tipu, kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua. Penanganan ini murni berdasarkan alat bukti, semuanya transparan dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tutupnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.