Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram jadi Tersangka

oleh -2742 Dilihat
FOTO SATRIA TIM KORANLOMBOK.ID Jurnalis Koranlombok.id saat podcast dengan mahasiswi korban kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi.

LOMBOK – Oknum anggota polisi inisial Brigadir TO akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi PU, 20 tahun di Mataram.

“Dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, Senin (18/12/2023).

Kabid Humas Polda menyatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Menurut dia, sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka. Dimana ada alat bukti ada dari hasil visum korban bahkan keterangan saksi.

Baca Juga  Pemkab Loteng Siapkan 43 M untuk THR ASN, PPPK Hingga DPRD

Rio menjelaskan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi pemerkosaan di kamar indekos yang disewa korban pada Jumat (24/11/12) lalu.

Adapun untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan pemerkosaan tersebut datang dari rekan-rekan PU yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban sendiri tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya itu karena alasan saling suka itu tidak benar.

“Unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus,” katanya.

Baca Juga  Ribuan Wisatawan Menyemut di Air Terjun Benang Stokel

Dengan ditetapkannya TO menjadi tersangka, bahwa penyidik melanjutkan proses penahanan TO di Rutan Polda NTB.

 

Video Podcast:

 

Sebelumnya dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok.id korban mengakui diperkosa dua kali di tempat yang sama. Oknum polisi melakukan ini karena mengaku tidak bisa menahan nafsu sesudah menonton video bokep di HP pribadinya.

“Saya bilang kenapa kakak tega lakukan ini sama saya, kenapa tidak sama istrinya saja, polisi ini hanya bilang saya tidak tahan,” kata korban sambil mengulangi cerita yang pernah terjadi.

Baca Juga  Perbaikan Jembatan Ambruk di Desa Aik Bual Dianggarkan 2026

Saat pelaku beraksi, kata korban, kebetulan di kompleks kos-kosan lagi sepi. Begitu juga istri pelaku tidak ada di lokasi. Tiba-tiba pelaku beralasan masuk ke kamar kos untuk memperbaiki atap yang rusak sambil melihat lainnya.

“Pokoknya dia (pelaku, red) maksa dah terus, saya takut sekali,” ungkapnya sambil mengeluarkan air mata.

Atas kejadian ini, korban berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Apalagi saat ini cita-cita yang dia harapkan bisa menjadi anggota polisi wanita, sudah tidak ada harapan lagi.

“Dia (pelaku, red) sudah merusak masa depan saya,” katanya.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.