Influencer Live Kritik Kadus Berujung Dilaporkan, Pakar Hukum Bilang Begini

oleh -2799 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Pemilik akun yang dilaporkan, Nanda alias Temajong L AS saat menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Selasa (2/1/2023).

LOMBOK – Seorang influencer atau penggiat media sosial bernama Nanda alias Temajong L AS, 24 tahun mengkritik seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah di media sosial secara live. Kasus ini pun berujung dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh sejumlah Kadus.

 

Video Podcast bersama jurnalis Koranlombok.id :

 

 

Pakar Hukum dari Universitas Mataram, Syamsul Hidayat akhirnya buka suara. Dia memberikan empat poin catatan dalam kasus yang tengah viral di media sosial itu.

Dia menyebutkan, ada hambatan dalam menerapkan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 jo UU Nomor 19 tahun 2016 terhadap postingan akun Temajong L AS yang kemudian dilaporkan para Kadus ke kepolisian.

Baca Juga  Segel Kantor Desa Batu Tulis Dibuka, Camat Pastikan Pelayanan Kembali Normal

“Ini yang disebut Kadus, tapi tidak disebutkan Kadus dari mana, nama Kadus itu siapa,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (3/1/2024) pagi.

Selain itu Syamsul juga membeberkan empat poin catatannya dalam kasus yang viral ini.

  1. Konten berisi kritikan atau pendapat terhadap kinerja terkait bantuan pemerintah kepada yang berhak tidak termasuk sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.
  2. Tidak ada kata-kata yang mengandung tuduhan kepada seseorang (nama seseorang atau tautan yang mengarah ke orang tertentu secara jelas) selain menyebut nama jabatan.
Baca Juga  Kades Lendang Ara Sulap Bendungan Tandung Andung jadi Objek Wisata

 

  1. Dalam UU ITE tidak dikenal penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yang ada adalah penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.
  2. Komentar dalam postingan tersebut yang menyebut Kadus marak bawi tidak jelas menyebut Kadus yang mana, siapa orangnya sehingga tidak bisa diterapkan UU ITE.

“Seperti saya sampaikan tadi, jikapun Kadus yang dihina jelas  siapa orangnya maka yang diterapkan adalah penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP bukan UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga  Dewan Murdani Minta Pemkab Perhatikan Kelestariaan Alam di Sirkuit Lantan

 

Sebelumnya, Koordinator Kadus Lombok Tengah Lalu Welli Viddi Hamid mengatakan, akun @Temajong L AS dilaporkan ke polisi karena mengunggah video yang berisi hinaan kepada Kadus.

 

Selain itu, mereka melaporkan dua akun facebook lainnya, yakni @Bajang Putra dan @Guntur Genter atas komentarnya di facebook yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Kadus.

“Ini sudah keterlaluan, dan kami Kadus se-Lombok Tengah akan melaporkan akun Facebook Temajong L AS, Bajang Putra, dan Guntur Genter ada unsur tindak pidana ujaran kebencian dan UU ITE,” katanya kepada media.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.