LOMBOK – Buntut dari dugaan merumahkan seorang karyawan secara sepihak, Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram didemo warga. Massa yang mengaku dari Aliansi Rakyat NTB Peduli (ARNP) melakukan aksi unjukrasa, Rabu (17/1/2024).
Diperkirakan ada 200 massa aksi yang turun aksi. Mereka para pendemo ini mengaku dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Koordinator Aksi, Lalu Wahyu Alam mengatakan, aksi ini merupakan buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT LAM yang menjadi Sub-kon PT. Elnusa Petrofin kepada karyawannya berinisial LAIG. Akibatnya, LAIG yang tidak terbukti sesuai fitnah itu berujung dirumahkan sejak 6 bulan lalu.
Disampaikan Wahyu, PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perminyakan, yaitu menyediakan berbagai macam jasa pengeboran minyak dan gas.
Ia menyatakan, PT LAM diduga telah memberhentikan atau merumahkan LAIG secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya sebagai keluarga dari LAIG dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan ini,” tegasnya dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi Koranlombok.id, tadi malam.
Wahyu mengungkapkan, pihak perusahaan diduga sengaja memfitnah LAIG agar bisa diberhentikan bekerja. Sementara posisinya digantikan oleh orang baru yang merupakan orang luar Lombok.
“Kami menduga LAIG ini sengaja difitnah, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor,” sebutnya.
Wahyu menekankan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIG itu benar dan terbukti, maka LAIG siap dikeluarkan atau diberhentikan. Namun jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan, maka massa meminta dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.
“Bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG,” katanya tegas.
Massa meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah tersebut. Mereka meminta PJ Gubernur Lalu Gita Aryadi memutuskan izin dua perusahaan besar ini.
“Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan ini, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional mereka,” pintanya.
Dalam aksi itu perwakilan pihak PT LAM sempat menemui massa aksi dan menawarkan mediasi, namun massa menolak. Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak mereka mengancam akan turun aksi dengan massa lebih besar.
“Kami akan aksi lagi di kantor gubernuran dan di depan Pertamina jika tidak ada respons,” ancamnya.
Dia menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya merumahkan LAIG secara sepihak selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale Mediasi Provinsi NTB, namun tawaran perusahaan ingin memindahkan korban ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.
“Sebelumnya sudah ada mediasi di Bale Mediasi NTB, tapi masalah ini belum juga selesai. Kami akan terus menggelar aksi lebih besar ke depan,” ancamnya lagi.
Sampai berita ini diturunkan, dua perusahaan itu belum ada yang bisa dikonfirmasi Koranlombok.id.(srf/dik)






