PBB Tak Tercapai, Dewan Kelan Beberkan Penyebabnya

oleh -1077 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Golkar / H. Lalu Kelan

LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Kelan menyebutkan ada banyak factor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak terpacai.

Misalnya, bisa jadi karena kelalaian petugas atau juga karena surat-surat tanah milik masyarakat atas nama penjual dahulu dan saat ini pecah karena dihibahkan, begitu juga pembagian waris dan lainnya.

Selain itu, menurut Kelan PBB masih menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, dimana penghasilan daerah dari pajak Rp 73 milliar. Dia yakin nilai itu bisa lebih.

“Itu yang kita minta kepada Bapenda apa pola dan solusi terbaik, kalau kita putihkan ya silakan tapi kan harus ada dasar,” tegasnya kepada media, Senin (4/12/2023).

Politikus Golkar ini mendorong, ada perubahan Perda sebelumnya yang mengatur terkait pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang harus ditingkatkan.

Baca Juga  Warga di Desa Kateng Ditarik 700 Ribu untuk Buat KK dan KTP

Nantinya ada beberapa kecamatan yang akan dijadikan sample untuk regulasi yang baru tersebut, jika hal tersebut berjalan lancar bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah Lombok Tengah.

 

“Kita dari dahulu sudah suruh pakai zonasi, di dalam kota, di wilayah pariwisata tentu beda dengan yang di pelosok harganya,” tegasnya.

Senada juga diserukan kepada pemerintah desa dalam menentukan besaran pajak, dimana ditentukan berdasarkan dari lokasi lahan yang dimiliki masyarakat.

“Banyak hal yang harus dibenahi terkait sertifikat, PBB. Itu hal yang sekarang di mulai oleh Badan Pendapatan Daerah,” ujarnya.

 

Kelan berharap sisa satu bulan tahun 2023 target pendapatan daerah dapat terpenuhi, dirinya mengatakan target pajak perdagangan sebesar Rp 11 milliar dengan besaran 15 persen masih belum tercapai.

Baca Juga  Rannya dan HBK Peduli Serahkan Hewan Kurban di Lima Titik

“Pajak hiburan juga begitu,” sentilnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengakui terkait PBB ini masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya.

 

Sisa satu bulan tahun 2023 ini, pihaknya fokus untuk memaksimalkan pendapatan dari PBB dengan cara meminta kepala desa untuk memberdayakan kadus-kadus untuk menagih pajak kepada masyarakat.

 

“Mudahan bisa realisasi, jadi tetap teman-teman satgas ini untuk ke desa-desa yang realisasinya rendah nanti kita masuk di sana,” katanya kepada media.

 

Sementara itu bagi masyarakat yang telah lama tidak membayarkan pajaknya kata Aluh, sesuai aturan pihaknya akan melakukan penghapusan piutang PBB. Hal tersebut karena lahan yang masih dikenakan pajak PBB saat ini banyak beralih fungsi sebagai fasilitas umum seperti makam dan jalan.

Baca Juga  Pasca Penggerebekan di Beleka, Kapolda Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba

“Sudah jadi fasilitas umum tapi masih terbit SPPT itu yang nanti kita hapus,” tegas dia.

 

Sementara untuk target PBB tahun ini Rp 23 milliar dan baru tercapai 70 persen, sementara pendapatan daerah secara umum telah mencapai 59 persen.

Aluh mengatakan pihaknya sulit merealisasikan pajak hiburan yang tergetnya terlalu besar yakni Rp 76 milliar, sementara PAD yang diperoleh turun hanya dibawah Rp 10  milliar pada tahun 2023.

Ditambahkannya, berdasarkan undang-undang nomor 1 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (HKPD), target pajak hiburan sebesar 10 persen tidak seperti sebelumnya 30 persen.

“Tahun depan kami akan merealisasi target-target pajak tersebut dilihat dari potensi, jadi pajak hiburan akan kami turunkan karena nanti yang berpotensi besar itu yang akan dinaikan,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.