LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan tiga bekas pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Ketiganya, Lalu Karyawan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Jalaludin Kepala Bapenda tahun 2021 dan inisial LBS bendahara pengeluaran di Bapenda periode 2019–2021. Mereka ditahan atas kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan PPJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lainnya, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung ditahan Jumat, 5 Desember 2025.
Kajari menambahkan, para tersangka diduga tetap mencairkan dan menyalurkan insentif pemungutan PPJ pada 2019–2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan. Mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besaran pajak terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, hingga pengawasan penyetoran. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
“Untuk seperti apa persetujuan dari pimpinan terkait pengeluaran pajak dari tiga orang ini, nanti kita lihat di persidangan dan akan kita kawal bersama-sama,” tegas Kajari kepada media.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 20 orang, mulai dari pejabat struktural hingga pimpinan instansi terkait. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, bahwa setelah menjalani pemeriksaan ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.(hil/nis)





