LOMBOK – Setidaknya ada Sembilan fraksi di DPRD Lombok Tengah menolak usulan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan system elektronik atau E-voting. Begitu juga Pansus Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang pemerintahan desa, menyampaikan penolakan sama. Sementara Pilkades 2025 akan tetap menggunakan sistem manual.
Ketua Pansus Perubahan Perda nomor 1 DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menegaskan jika pihaknya telah mendapatkan keputusan final tanggal 18 Desember 2023.
“Jadi ada Sembilan fraksi setuju pemilihan secara e-voting ditolak dimasukan ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemerintahan desa,” ungkapnya kepada media, Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan politikus PKS ini, alasan Pansus tidak memasukan usulan tersebut karena Sumberdaya Manusia (SDM) dinilai masih belum siap dengan sistem baru. Selain itu akan ada tumpang tindih jika ada sejumlah desa yang gunakan sistem tersebut dengan sistem manual, dan diperkirakan bakal menimbulkan masalah baru kedepan.
Selanjutnya, alat yang digunakan untuk menjalankan sistem ini dinilai sulit dari segi pemeliharaan dan rentan mengalami kerusakan jika selang beberapa tahun tidak digunakan.
“Alat ini kalau setelah pemilihan akan jadi barang rongsokan kalau menunggu dipakai Pilkades 6 tahun lagi,” yakinnya.
Sebelumnya, Forum Kepala Desa se-Lombok Tengah menolak usulan tersebut masuk dalam perubahan Perda. Mereka menyebutkan, ada miskomunikasi dan beranggapan akan serentak dilaksanakan di semua desa.
Disamping itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah mengusulkan sebagai alternatif dan akan melakukan uji coba beberapa desa. Rifai menyatakan, DPMD masih dapat mengajukan perubahan Perda jika pemerintah pusat mengeluarkan instruksi untuk Pilkades menggunakan E-voting
Ia menambahkan, dalam perubahan Perda tersebut disetujui dana untuk pelaksanaan dan pengadaan surat suara pemilihan kepala desa langsung diberikan ke bendahara desa.
“Dananya nanti akan ditransfer ke desa, tapi DPMD tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain itu usulan dari Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Tengah untuk mereka mendapatkan nomor induk telah disetujui. Dimana lebih lanjut teknisnya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sedangkan acuan penerbitan nomor induk perangkat desa sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri. “Alhamdulilah Pansus mengakomodir permintaan PPDI dan telah disetujui oleh Bagian Hukum dan DPMD,” pungkasnya.(nis)