53 TPS Berpotensi PSU di NTB, Lotim Ditemukan Pemilih ‘Siluman’

oleh
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang ibu tengah didampingi saat melakukan pencoblosan di salah satu TPS di Lotim, Rabu (14/2/2024).

LOMBOK – Berdasarkan informasi di laman instagram Bawaslu Provinsi NTB. Pihak Bawaslu telah merilis 53 tempat pemungutan suara (TPS) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di NTB. Dua diantaranya TPS di Lombok Timur.

Berikut rincian TPS yang berpotensi PSU, enam TPS di Kota Mataram yaitu TPS 22 Karang Baru Kecamatan Selaparang, TPS 1 dan 20 Mandalika serta TPS 15 dan 17 Turida kecamatan Sandubaya, dan TPS 13 Pagutan Barat, Kecamatan Mataram.

Kemudian Kabupaten Lombok Utara yakni, TPS 12 Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung. Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah yakni, TPS 27 Lendang Ape Kecamatan Praya dan TPS 20 Muncan Kecamatan Kopang. Kabupaten Lombok Timur TPS 14 Lando Kecamatan Terara dan TPS 02 Bandok Kecamatan Wanasaba.

Berikutnya Kota Bima TPS 07 Panggi Kecamatan Mpunda, Kabupaten Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat. Kabupaten Sumbaya, TPS 11 Stowe Brang Kecamatan Utan, TPS 15 dan 16 Labuhan Sumbawa serta TPS 41 Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, kemudian TPS 4 dan 7 Kerato Kecamatan Untes Iwes. Sedangkan sebanyak 34 TPS berpotensi PSU di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Bawaslu Kabupaten Lombok Timur membenarkan jika dua TPS yang berpotensi PSU ada di daerah ini. Yakni, TPS 14 Desa Lando kecamatan terara dan TPS 02 di Desa Bandok Kecamatan Wanasaba.

“Yang di TPS 14 Desa Lando akan dilaksanakan PSU tanggal 24 Februari 2024,” ungkap Koordinator Devisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi.

Sementara TPS tersebut ditemukan pelanggaran berupa pemilih siluman dan pemilih ganda. Selanjutnya, TPS 14 Desa Lando terjadi pemilih ganda, dimana pemilih menggunaka  hak pilihnya di dua lokasi TPS yakni, TPS 7 menggunakan C- Pemberitahuan KPU karena yang bersangkutan terdaftar di DPT. Namun kemudian pemilih tersebut kembali melakukan pencoblosan di TPS 14 menggunakan KTP sebagai pemilih khusus (DPK).

“Setelah dia nyoblos di sana dibersihkan tangannya kemudian dia bawa KTP ke TPS 14 dan nyoblos di sana tercatat sebagai DPK,” bebernya.

Modus pelanggaran di TPS 02 Desa Bandok sendiri yakni adanya indikasi pemilih siluman. Dimana tercatat menggunakan hak pilih namun yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu terus berkoordinasi bersama KPU untuk mengindentifikasi pihak yang diduga sebagai pelaku pemilih siluman tersebut.

“Misalnya nanti ada potensi atau dugaan pelanggaran pidananya, kita akan geser ke Gakkumdu,” pungkasnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.