Pleno di Praya Tengah Ricuh, Saksi Minta Buka Kotak Suara

oleh -1614 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Saat kericuhan pleno rekapitulasi untuk Desa Pengadang di Kantor Camat Praya Tengah, Senin (26/2/2024).

LOMBOK – Pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah sempat ricuh. Kericuhan terjadi saat berlangsung penghitungan suara Desa Pengadang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (26/2/2024).

Selain itu sejumlah saksi meminta agar sebelum pleno kotak suara TPS 6 dibuka dahulu untuk mencegah adanya penggelembungan suara seperti saat rapat pleno TPS 4.

“Mari kita buka satu kotak, ketika misalkan ada suara paslon lain pindah ke paslon 1 itu biasa, yang penting suara itu kembali ke paslon yang sebenarnya,” tegas saksi dari Partai NasDem Saidi kepada media.

 

Saidin menyebutkan PPK hanya sesuai dengan aturan teknis hanya membacakan C Plano, karena untuk mendapatkan satu suara paslon mengeluarkan modal banyak.

Baca Juga  Ramai-ramai Penambang Lapor ke Polisi, Asisten II Setda NTB Nyusul

Dirinya dan rekan-rekan saksi lainnya meminta untuk satu kotak suara saja yang dibuka sebagai sampel, ini agar membuktikan tidak ada penggelembungan suara seperti pada pleno sebelumnya.

“Tapi jika tidak terbukti itu berlanjut, jika terbukti lagi ini kita buka semua. Itu yang jadi kesepakatan kita saksi -saksi,” tegasnya.

 

Sementara itu saksi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Pujilara Sigit mengatakan tidak balancenya C1 yang diterimanya, pada TPS 4 suara untuk partai dari 174 menjadi 154.

Baca Juga  Kemiskinan Ekstrem Menurun Drastis di Lombok Tengah

“Kita sudah tidak percaya karena form C1 ini dibuat oleh mereka,” tegasnya.

 

Sementara itu sejak semalam rapat pleno ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WITA, namun para saksi meminta sebelum dimulai surat suara dibuka dahulu.

 

Disamping itu, Komisioner KPU Lombok Tengah, Azis Muslim yang langsung turun ke Kantor Camat Praya Tengah mengatakan para saksi tidak ada dasar untuk bisa membuka kotak suara, sementara itu berdasarkan aturan KPU bahwa harus dilakukan pleno dahulu baru bisa kotak suara dibuka oleh PKK.

“Kami kan dari KPU ini penyelenggara teknis, kalau soal ada perselisihan data itu juga berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk buka kotak suara,” tegasnya di lokasi.

Baca Juga  Ngamuk dan Cekik Leher Karyawan PT PNM di Bertais, Enam Pria Ditangkap Polisi

 

Sementara itu pleno tetap dilanjutkan dahulu untuk desa-desa lainnya sementara khusus untuk TPS di Desa Pengadang diundur sampai batas waktu belum ditentukan.

“Kami akan berkoordinasi dahulu dengan teman-teman Komisioner Bawaslu dan KPU terkait bagaimana mencari solusi ini,” terangnya.

Sementara para saksi menduga ada kecurangan yang terjadi di TPS 4, maka pihaknya akan menjadi catatan kedepan.”Akan jadi evaluasi kami dengan teman-teman PPK maupun PPS,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.