LOMBOK – Dituduh mencuri HP, seorang pemuda inisial ME, 20 tahun asal Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah tewas setelah minum air yang dicampur potasium.
Sebelumnya korban ME diminta meminum air oleh pelaku inisial HJ, berusia 30 tahun. Kata pelaku air yang dimunum diambil dari Makam Nyatoq, dikenal kramat dan telah didoakan oleh sesepuh dan tokoh agama. Cara ini untuk membuktikan bahwa ME bukan pencuri telepon genggam miliknya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan terkait kasus ini polisi masih mencari motif pelaku memberikan air kemasan bercampur potasium tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif selain itu, apakah ada dendam, curiga atau lainnya. Kita juga menunggu hasil laboratorium bekas ataupun air yang ada dalam botol,” terangnya kepada media, Jumat (22/8/2025).
Modus pelaku beraksi dengan membeli dua botol air mineral dan salah satunya dicampurkan potasium. Air ini dibeli langsung oleh pelaku. Air yang ada campuran racun pelaku tandai dengan potongan tali rafia warna biru. Kemudian pelaku berpura – pura air yang dibawanya itu adalah air keramat dan meminta kepada korban untuk sama-sama meminum air.
Karena merasa tak mencuri, korban langsung minum air tersebut seteguk. Tidak berselang lama korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang serta sempat dibawa ke Puskesmas namun nyawa korban tak tertolong.
“Dia yang beli potasium itu di warung, dia juga yang mencampur potasium itu dan pelaku juga menandai botolnya pake tali rafia biru. Pelaku minum dan korban juga minum tapi korban dikasihnya yang ditandai itu,” cerita kapolres.
Sementara itu dari pihak keluarga menolak untuk mayat korban diautopsi, namun kendati demikian penyelidikan tetap dilakukan oleh Polres Lombok Tengah. sekarang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres.
Kata Eko, kendati tak ada laporan autopsi pihaknya masih menunggu hasil laboratorium bekas air minum tersebut yang diperkirakan keluar minggu depan.
“Nanti jika dibutuhkan autopsi menurut petunjuk jaksa kita bisa melakukan kemudian hari, ” kata kapolres.
Atas kasus ini, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan kurungan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Total saksi yang diperiksa oleh penyidik sampai saat ini baru empat orang saksi, kami akan meminta keterangan saksi lainnya untuk melengkapi alat bukti lainnya,” terangnya.(nis)





