Dugaan Penggelembungan Suara, Komisioner KPU dan Bawaslu Loteng Dilaporkan

oleh -4049 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua KPU Lombok Tengah Hendry dan seorang Komisioner Azis Muslim saat membicarakan sesuatu di tengah rapat pleno kabupaten berlangsung, belaum lama ini.

LOMBOK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah resmi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi NTB, Rabu pagi (13/3/2024). Semua komisioner dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya penggelembungan suara di Dapil NTB 8.

“Sekitar dua jam tadi di kantor Bawaslu Provinsi NTB saya memberikan keterangan,” ungkap pria yang mengaku sebagai pemerhati demokrasi, Khaeril Anwar kepada Koranlombok.id.

Khaeril menyatakan, pihaknya melayangkan laporan ke Bawaslu NTB karena dilihat dengan senjaga dilakukan pembiaran terjadinya dugaan penggelembungan suara. Kasus ini terungkap saat berjalannya proses rekapitulasi tingkat kabupaten pada saat sanding data.

Baca Juga  Air Terjun Benang Kelambu – Benang Stokel Kini jadi Aset Pemprov NTB, Pemkab Loteng Gigit Jari

Pada kasus ini, dirinya melaporkan peristiwa tersebut karena murni dilihat telah terjadi indikasi Tipilu. Bahkan kasus ini terungkap dengan terang berdasarkan hasil Saran Perbaikan (Sarper) Bawaslu Lombok Tengah ke Bawaslu NTB.

“Ini awalnya atas aduan dari Partai Nasdem dan PKB,” tegasnya.

Sementara jika bicara bukti kata Khaeril, pihak Bawaslu NTB tidak usah ambil pusing. Bawaslu provinsi tinggal melihat penayangan di chanel youtube KPU Lombok Tengah.

“Ini harusnya saya tidak lapora karena ini temuan langsung, kalau pengaduan itu hak mereka sebagai pengawas, makanya saya beranikan diri atas nama pribadi melaporkan kasus ini,” katanya tegas.

Baca Juga  KPK-Kejagung Diharap Turun Periksa Perusahaan Pembeli Benih Lobster

Atas dugaan pelanggaran semua komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah ini, mereka telah melanggar UU Pemilu pada Pasal 532 dan junto Pasal 554.

“Ada penggelembungan tapi dilakukan pembiaran oleh para wasit. Ingat, ancaman hukuman kasus ini jika terbukti 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 48 juta,” katanya.

Atas kasus yang dilaporkan ini, pihaknya sebagai pelapor berharap kepada Bawaslu NTB untuk bisa sapu bersih. Tidak bertindak memilah dan memilih kotoran yang harus dibersihkan. Maka dari itu, pelapor meminta agar Bawaslu NTB mendorong memasukan kasus ini ke Gakkumdu.

Baca Juga  Cerita Hidup Penjual Cilok Viral, Sering Keluar Masuk Malaysia Jalur Gelap

“Makanya kami tidak laporkan ke DKPP karena ini murni Tipilu,” tegasnya kembali.

Dari kasus yang dilaporan itu, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi yang hadir di lokasi pleno kabupaten. Saksi dari Parpol PDIP Nasrullah dan Perindo M. Samsul Qomar.

 

“Saya harap proses ini dilanjutkan ke Gakkumdu, ini kami lakukan demi menjaga marwah demokrasi kita dan menjunjung tinggi,” pungkasnya.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.