LOMBOK – Pasca dilaporkan seorang warga yang mengaku sebagai pemerhati demokrasi Lombok Tengah, Khaeril Anwar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hendry Herliawan dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lalu Fauzan Hadi irit bicara.
Atas kasus yang dilaporkan ke Bawasu Provinsi NTB, KPU Lombok Tengah berdalih sudah menjalankan mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyandingan dengan model C-hasil sesuai dengan saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Provinsi NTB,” katanya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu (13/3/2024) sore.
Dari laporan yang dilayangkan warga Lombok Tengah ini, Hendry mengaku siap menghadapi laporan yang dimasukan ke Bawaslu NTB.
“Nggih, kami selalu siap,” jawabnya singkat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi lebih irit lagi bicara. “Ya, silakan saja. Itu hak setiap warga Negara,” katanya singkat via wa.
Sebelumnya, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Lombok Tengah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi NTB, Rabu (13/3/2024) pagi. Semua komisioner dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya penggelembungan suara di Dapil NTB 8.
“Sekitar dua jam tadi di kantor Bawaslu Provinsi NTB saya memberikan keterangan,” kata pelapor, Khaeril Anwar kepada Koranlombok.id.
Khaeril menyatakan, pihaknya melayangkan laporan ke Bawaslu NTB karena dilihat dengan senjaga dilakukan pembiaran terjadinya dugaan penggelembungan suara. Kasus ini terungkap saat berjalannya proses rekapitulasi tingkat kabupaten pada saat sanding data.
Pada kasus ini, dirinya melaporkan peristiwa tersebut karena murni dilihat telah terjadi indikasi Tipilu. Bahkan kasus ini terungkap dengan terang berdasarkan hasil Saran Perbaikan (Sarper) Bawaslu Lombok Tengah ke Bawaslu NTB.
“Ini awalnya atas aduan dari Partai Nasdem dan PKB,” tegasnya.
Sementara jika bicara bukti kata Khaeril, pihak Bawaslu NTB tidak usah ambil pusing. Bawaslu provinsi tinggal melihat penayangan di chanel youtube KPU Lombok Tengah.
“Ini harusnya saya tidak lapora karena ini temuan langsung, kalau pengaduan itu hak mereka sebagai pengawas, makanya saya beranikan diri atas nama pribadi melaporkan kasus ini,” katanya tegas.
Atas dugaan pelanggaran semua komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Tengah ini, mereka telah melanggar UU Pemilu pada Pasal 532 dan junto Pasal 554.
“Ada penggelembungan tapi dilakukan pembiaran oleh para wasit. Ingat, ancaman hukuman kasus ini jika terbukti 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 48 juta,” katanya.
Atas kasus yang dilaporkan ini, pihaknya sebagai pelapor berharap kepada Bawaslu NTB untuk bisa sapu bersih. Tidak bertindak memilah dan memilih kotoran yang harus dibersihkan. Maka dari itu, pelapor meminta agar Bawaslu NTB mendorong memasukan kasus ini ke Gakkumdu.
“Makanya kami tidak laporkan ke DKPP karena ini murni Tipilu,” tegasnya kembali.
Dari kasus yang dilaporan itu, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi yang hadir di lokasi pleno kabupaten. Saksi dari Parpol PDIP Nasrullah dan Perindo M. Samsul Qomar.
“Saya harap proses ini dilanjutkan ke Gakkumdu, ini kami lakukan demi menjaga marwah demokrasi kita dan menjunjung tinggi,” pungkasnya.(dik)







