LOMBOK – Peredaran barang haram narkoba di Lombok Tengah kini menjadi-jadi. Pihak kepolisian Polres setempat mulai menyoroti maraknya peredaran di Kecamatan Janapria, sementara Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur masih tetap menjadi atensi polisi.
Bukan itu saja, dalam pengungkapan kasus narkoba baru-baru ini kepolisian dari Satnarkoba berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan dari salah satu tersangka diduga pengguna narkoba inisial, MCH di Kecamatan Praya Barat.
Ada bukti lain juga ditemukan polisi seperti, sabu-sabu seberat 5 gram yang dibungkus dalam 5 pocket kecil, 1 bundel plastik clip, 1 buah pipet bong, handphone, tas, dompet kulit dan 2 buah proyektil tajam.
“Ini barang bukti dari lima Laporan Polisi (LP) di Kecamatan Praya Barat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Muhammad Naufal Tri Nugraha kepada media di halaman Mapolres, Selasa (19/3/2024).
Naufal mengatakan pihaknya menemukan senjata tersebut bersamaan dengan ditangkapnya para tersangka, sementara itu dirinya masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senjata api rakitan illegal tersebut. Polisi masih fokus dahulu terkait kasus narkotika yang menjerat tersangka yang diketahui merupakan pemain baru.
“Untuk senpi dia gunakan untuk penyimpanan pribadi, sejauh ini dari informasi yang kita dapat dia masih belum pernah gunakan,” bebernya.
Dia mengatakan, tersangka tersebut merupakan salah satu dari 11 orang total tersangka yang ditangkap sejak akhir Januari di Kecamatan Praya Barat dan Janapria dengan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 33,38 gram. Sedangkan lokasi paling banyak dilakukan penangkapan tersangka narkotika di Janapria dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 kasus.
“Kalau kita melihat dari laporan yang ada, bisa kita kategorikan Janapria jadi wilayah yang kita sorot, untuk di Beleka tetap menjadi atensi kami sehingga ada beberapa lokasi lainnya yang tidak bisa kami sebutkan secara langsung,” katanya.
Kasat menambahkan, polisi masih akan menelusuri dari mana barang haram yang beredar tersebut berasal, namun sumber menyebutkan dari tiga daerah yang diidentifikasi sebagai daerah pemasok seperti Batam, Riau dan Medan. Sementara itu dari ke 11 tersangka ada yang merupakan pemain baru dan ada juga yang merupakan residivis.
“Untuk sementara pada dasarnya kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan kurungan penjara 5 sampai 12 tahun,” pungkasnya.(nis)






