LOMBOK — Baiq Restu Tunggal Kencana memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lombok Tengah, Selasa 14 April 2026. Restu datang ke polres sambil menggendong buah hatinya yang masih diberikan asi.
Kuasa hukum Restu, Rodi Fatoni menyampaikan agenda pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah laporan kliennya mendapat disposisi dari pimpinan di polres.
“Hari ini klien kami memberikan keterangan awal kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang sudah diajukan,” terangnya kepada Koranlombok.id, Selasa, 14 April 2026.
Dijelaskan Fatoni, kliennya memasukan laporan buntut dari laporan awal yang dimasukan oleh pihak Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) atas postingan video menu MBG ditemukan ada belatung dilakukan Restu. Saat itu, Restu pun dilaporkan ke polisi. Karena laporan tidak bisa ditindaklanjuti polisi, Restu justru nyerang balik. Wanita berhijab ini melapor balik pihak terkait atas sangkaan fitnah.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut memuat tiga dugaan pelanggaran hukum yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dugaan pengaduan palsu, perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, serta fitnah,” jelasnya.
Fatoni menambahkan hingga kini belum ada komunikasi langsung dari pihak terlapor kepada kliennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Beberapa pihak disebut sempat mencoba menyampaikan permintaan maaf melalui perantara, namun menurut dia langkah itu belum dapat dianggap sebagai bentuk itikad baik.
“Jika memang ingin menyelesaikan secara baik-baik, seharusnya yang bersangkutan datang langsung menemui klien kami,” katanya.
Fatoni menilai langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan kasus ini juga berkaitan dengan kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan dalam program MBG kepada masyarakat.
Menurut dia, kejadian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara program MBG agar pengawasan terhadap makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat dapat diperketat.
Diceritakan kuasa hukum, selain menghadapi proses hukum kliennya juga sempat dihadapkan pada berbagai tekanan yang dinilai berpotensi memengaruhi langkahnya dalam mencari keadilan.
“Ada indikasi intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan pemerintahan maupun aparat penegak hukum. Namun kami tetap tegak lurus selama berada di jalur yang benar dalam mencari keadilan,” ceritanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis yang dialami kliennya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai berdampak pada mental pelapor.
Dia mengungkapkan bahwa sempat ada pihak yang mencoba melakukan pendekatan kepada dirinya selaku kuasa hukum untuk menyampaikan permintaan maaf dari pihak SPPG maupun oknum SPPI. Namun, pihaknya menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima apabila tidak disampaikan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Di tempat yang sama, Baiq Restu Tunggal Kencana mengaku proses pelaporan yang dijalaninya turut memberikan dampak bagi dirinya dan keluarga. Ia mengatakan aktivitas yang berkaitan dengan proses hukum tersebut cukup menguras waktu dan tenaga, bahkan berdampak pada kondisi kesehatan balitanya.
“Secara mental tentu terbebani. Anak saya juga sempat mengalami gangguan kesehatan karena ikut kelelahan selama proses pelaporan kemarin,” ungkapnya.
Meski demikian, Baiq Restu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan pengawasan terhadap keamanan pangan dalam program tersebut.
Menurutnya, sebagai seorang ibu, kekhawatiran terhadap potensi keracunan makanan menjadi alasan utama dirinya melaporkan dugaan tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas. “Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Lombok Tengah dapat menangani kasus ini secara adil dan terbuka,” pungkasnya.(hil)





