KPU Lotim Berikan Sinyal Rekrutmen Badan Ad Hoc untuk Pilkada

oleh -666 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORAN LOMBOK.ID Ketua KPU Lombok Timur / Ada Suci Makbullah

LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur memberikan sinyal bakal melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU sudah merilis tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati yang ada di kabupaten.

 

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menyampaikan jika sejauh ini masih mengacu pada PKPU Nomor 2 tahun 2024 terkait penyelenggaraan Pilkada. Dijelaskan dalam peraturan tersebut dengan jelas memerintahkan KPU untuk melakukan pembentukan Badan Ad Hoc yakni, PPK dan PPS Pilkada 2024.

Baca Juga  Kapolres Loteng Belum Buka Penyebab Hilangnya Truk Tangki BBM Solar

“Tahapan sudah ada dan sudah terjadwal, PKPU Nomor 2 sudah memerintahkan,” terangnya kepada media, Selasa (19/3/2024).

Disampaikannya, namun ini belum dikuatkan dengan belum terbitnya surat keputusan dari KPU Provinsi maupun RI terkait evaluasi Badan Ad Hoc yang sudah tebentuk pada Pileg yang berlangsung belum lama ini.

Uci menegaskan, jika kedepannya ada edaran maka evaluasai maupun hasil koordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI terkait Badan Ad Hoc tersebut akan menjadi keputusan final untuk melakukan pembentukan ulang atau sebaliknnya dengan melakukan evaluasi terhadap Badan Ad Hoc pada Pilpres dan Pileg.

Baca Juga  Bekerja Tak Sesuai Kontrak, Karyawan Alfamart Diimbau Melapor

“Kalau hasil koordonasi tidak ada edaran baru, maupun lainnya, kita akan tetap mengacu ke PKPU Nomor 2 utuk pembentukan ulang,” katanya lagi.

Disinggung soal teknis pelaksanaan rekrutmen, Ketua KPU menerangkan jika sejauh ini masih belum ada panduan teknis pelaksanaan rekrutmen tersebut. Tapi jika nantinya dilaksanakan berdasakan PKPU Nomor 2 maka pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan seperti sebelumnya yakni, melalui tahap CAT dan wawancara.

Baca Juga  Helm bagi Pengendara Motor adalah Penyelamat di Jalan Raya

“Kita tunggu saja,” tuturnya.

Disamping itu berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih, Uci menerangkan juga akan dilakukan pemutakhiran seperti Pilpres dan Pileg yakni dengan melakukan coklit data pemilih. Hal ini dilakukan untuk menjaring para pemilih potensial yang belum tercover pada Pileg sebelumnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang berumur 17 tahun pada 27 November mendapatkan hak pilihnya.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.