LOMBOK – Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Murnan membeberkan tujuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dibuat oleh pemerintah kabupaten.
Murnan menjelaskan, Raperda tersebut didasarkan demi integrasi pembangunan pariwisata daerah yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan terhadap nilai- nilai keagamaan, kearifan lokal, melestarikan lingkungan, juga berdampak pada perekonomian daerah.
“Tujuannya untuk mewujudkan kepariwisataan yang terintegrasi, terpadu, dan berkesinambungan,” katanya di dalam rapat paripurna dewan, Rabu (26/3/2024).
Disampaikannya, dengan adanya peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan akan mampu mewujudkan destinasi wisata yang berkualitas dengan terciptanya kolaborasi multi sektor yakni pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Dia menerangkan, pembentukan Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2024- 2038 sendiri berdasarkan pada UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, kemudian perubahan terakhir UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang- undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja. Dimana Raperda tersebut disusun sebanyak sembilan bab dan 61 pasal.
Sementara itu, Penjabat Sekda Lombok Timur, H. Hasni optimis peraturan tersebut kedepan akan mampu mendorong pengelolaan pariwisata Lombok Timur yang lebih baik.
“Ini produk bagus,” katanya, Rabu (27/3/2024).
Pj Sekda menyebutkan, melalui Raperda tersebut nantinya pembangunan pariwisata akan diatur secara terperinci dan akan menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
“Ini akan menjadi prioritas, anggarannya pun akan ditambah,” janjinya.
Disamping itu seorang pengelola pariwisata di Kabupaten Lombok Timur mengaku jika pihaknya merasa kesulitan dalam mengembangkan destinasi wisata. Hal ini lantaran terbatasnya masa kontrak pengelolaan destinasi wisata yang diberikan pemerintah, sehingga tidak bisa membuat rencana pembangunan jangka panjang.
“Kita tidak bisa maksimal mengelola, karena masa kontrak kita hanya satu tahun. Ini kan tidak cukup untuk membangun destinasi agar maksimal,” ungkap pengelola taman wisata Labuhan Haji, Qori Bayyinaturrosyi.
Menurut Qori, untuk bisa memaksimalkan pembangunan destinasi wisata dibutuhkan jangka waktu setidaknya 5 tahun. Dimana selama 3 tahun akan fokus pada pembangunan fasilitas pariwisata sehingga masa 2 tahun diharapkan bisa mendatangkan untung bagi pengelola destinasi wisata.
“Kita berharap kedepan ada penambahan waktu kontrak,” harapnya.(fen)





