LOMBOK – Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam regulasi tersebut memutuskan masa jabatan kepala desa setiap priode 8 tahun dan kemudian bisa dipilih kembali untuk dua periode.
Sementara itu kabar baik masih berpihak kepada Kades, selain penambahan masa jabatan, dalam peraturan tersebut para Kades juga akan diganjar uang pesangon sebagai kepala desa.
Penjabat Bupti Lombok Timur, Juaini Taofik dalam acara pengukuhan 88 kepala desa di pendopo menyampaikan jika Kades yang sempat diberhentikan bulan Februari lalu, dipastikan akan mendapat pesangon sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
“Dipastikan untuk diperhatikan, terkait siltaf, jaminan hari tua, sudah diatur persangon. Kami pastikan ada pesangonnya,” tegasnya.
Pj Bupati menyebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam UU nomor 3 tentang desa, yakni berkaitan dengan kedudukan desa yang semakin diperkuat melalui program Bumdes, peningkatan jalan desa, hingga Pamsimas.
Selain itu, adanya peluang bagi desa untuk penambahan Dana Desa (DD), adanya dana konserfasi kehutanan bagi desa lingkar hutan dan lainnya.
“Akan ada penambahan sesuai kemampuan anggaran negara,” bebernya.
Poin penting lainnya, kata Pj Bupati, masa jabatan Kades selama 8 tahun dan maksimal dua priode. Kepala desa yang sebelumnya pernah menjabat tiga priode juga diperbolehkan untuk mencalonkan diri selama satu priode.
Penjabat Bupati menegaskan semua penyesuaian yang ada dalam peraturan terbaru tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Pemda, sehingga nantinya semua hak para kepala desa dapat diselesaikan demi meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat. (fen)





