Selain Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Lotim Diganjar Uang Pesangon

oleh -1768 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang Kades saat menandatangi SK perpanjangan masa jabatan di Pendopo Bupati Lombok Timur, Senin (13/5/2024).

 

LOMBOK – Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam regulasi tersebut memutuskan masa jabatan kepala desa setiap priode 8 tahun dan kemudian bisa dipilih kembali untuk dua periode.

Sementara itu kabar baik masih berpihak kepada Kades, selain penambahan masa jabatan, dalam peraturan tersebut para Kades juga akan diganjar uang pesangon sebagai kepala desa.

 

Baca Juga  Istri TKI Korban Pemerkosaan Pertanyakan Laporannya di Kepolisian

Penjabat Bupti Lombok Timur, Juaini Taofik dalam acara pengukuhan 88 kepala desa di pendopo menyampaikan jika Kades yang sempat diberhentikan bulan Februari lalu, dipastikan akan mendapat pesangon sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

“Dipastikan untuk diperhatikan, terkait siltaf, jaminan hari tua, sudah diatur persangon. Kami pastikan ada pesangonnya,” tegasnya.

Pj Bupati menyebut ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam UU nomor 3 tentang desa, yakni berkaitan dengan kedudukan desa yang semakin diperkuat melalui program Bumdes, peningkatan jalan desa, hingga Pamsimas.

Baca Juga  Musibah Awal Tahun, Puluhan Rumah Rusak, Dua Tanggul Bendungan Nyaris Jebol

Selain itu, adanya peluang bagi desa untuk penambahan Dana Desa (DD), adanya dana konserfasi kehutanan bagi desa lingkar hutan dan lainnya.

“Akan ada penambahan sesuai kemampuan anggaran negara,” bebernya.

Poin penting lainnya, kata Pj Bupati, masa jabatan Kades selama 8 tahun dan maksimal dua priode. Kepala desa yang sebelumnya pernah menjabat tiga priode juga diperbolehkan untuk mencalonkan diri selama satu priode.

Baca Juga  Paslon di Loteng Tertangkap Basah Kampanye di Zona Terlarang

Penjabat Bupati menegaskan semua penyesuaian yang ada dalam peraturan terbaru tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Pemda, sehingga nantinya semua hak para kepala desa dapat diselesaikan demi meningkatkan pelayanan di tengah masyarakat. (fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.