Bupati Loteng Klarifikasi Soal Bagi-bagi Eks Lahan HGU di Karang Sidemen

oleh -2875 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, Kepala BPN, Direktur Walhi NTB dan warga Desa Karang Sidemen foto usai hearing di kantor bupati, Senin (13/5/2024).

 

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri akhirnya memberikan klarifikasi soal eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara.

Di dalam hearing dilakukan Walhi NTB dan warga Desa Karang Sidemen di kantor bupati, Pathul Bahri mengatakan di lahan tersebut pemerintah daerah juga meminta hak pemanfaatan. Akan tetapi untuk hajat masyarakat banyak juga belum bisa jadi dibangun untuk sekolah ataupun hal lainnya.

Dicontohkannya, sama halnya dengan dibangunnya Kampus IPDN NTB, Poltekpar Lombok dan rencana pembangunan Kampus Poltekkes, serta rencana pembangunan Kantor Imigrasi.

“Untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara soal pemberiaan sertifikat hak milik masyarakat dari eks lahan HGU tersebut, Pathul meminta masyarakat bersabar karena program tersebut telah jelas dan diketahui oleh masyarakat banyak.

“Siapa saja yang berhak mendapatkan bagian tanah itu,” katanya.

 

 

Sementara itu, dalam hearing Senin, (13/5/2024). Masyarakat Desa Karang Sidemen meminta kejelasan terkait kapan akan diberikan kepada masyarakat sertifikat hak milik atas tanah eks lahan HGU yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Tresno Kenangan.

Baca Juga  Kecimol Dilarang Ada Goyang Erotis, Melanggar Denda 1 Juta

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karang Sidemen, Suparman Hasyim menanyakan kelanjutan terkait keputusan rapat yang dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Dasar dari semua itu Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Perpres 62 tahun 2023, jadi kami berharap besar bisa menikmati sertifikat di eks lahan tersebut yang luasnya 152 hektare yang jadi garapan 520 kepala keluarga,” terangnya kepada media.

 

Di tempat yang sama, Direktur Walhi NTB, Amry Nuryadin menambahkan pihaknya telah mengadvokasi masyarakat Desa Karang Sidemen sejak tahun 2022 yang terintegrasi oleh rekan-rekan lainnya di Walhi nasional.

Dibeberkan dia, dari lahan seluas 182 hektare tersebut berada di wilayah green belt, dengan rincian sekitar 30 hektare merupakan lahan konservasi dan aliran sungai yang harus dijaga sedangkan sisanya seluas sekitar 82 hektare adalah lahan garapan masyarakat.

Baca Juga  Organisasi Pers Turun Demo, Tuntut Tindak Kekerasan Jurnalis Hingga Swasensor

Sementara terkait lambannya Tim GTRA melakukan proses program TORA tersebut, Amry tidak mengetahui pasti apa penyebabnya. Akan tetapi pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah turun dan melalukan pengukuran. Sementara itu masyarakat menginginkan perlindungan dan pengakuan atas lahan tersebut dari negara dapat diwujudkan dalam bukti yang sah secara hukum.

“Pengukuran sudah dilakukan, IP4T sudah dilakukan, verifikasi lapangan oleh kementarian telah dilakukan berkali-kali. Semua sebenarnya kan sudah clear,” tegas dia.

 

Amry berharap program tersebut dapat dipercepat oleh pemerintah karena masyarakat telah lama dijanjikan dalam program TORA.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan membeberkan hasil rapat Tim GTRA yang pertama, ada beberapa pihak yang diakomodir yakni Pemkab Lombok Tengah, Bank Tanah, Eks pemilik dan masyarakat.

Baca Juga  Biaya Pembuatan Surat Keterangan Sehat Naik Dua Kali Lipat di Lotim

 

Kedua di atas tanah tersebut masih boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, ketiga dalam hasil berita acara itu kantor tidak memproses permohonan apapun atas lahan tersebut sampai semua permasalahan clear and clean.

“Nanti masih ada tahap kedua lagi yakni rapat di Tim GTRA Provinsi, teman-teman Kanwil sedang koordinasi dengan Pemprov setelah itu baru dibahas di kementerian,” katanya.

 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar karena masih dalam proses dan pasti masyarakat akan mendapatkan apa yang diharapkan selama ini. Sedangkan itu bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan, Subhan katakan jangan menghasut dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Kami bekerja dengan tulus tanpa ada kepentingan apapun, pada akhirnya nanti kami berharap masyarakat di Lantan dan Karang Sidemen itu tetap sejahtera,” dalihnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.