LOMBOK – Warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia masih ngotot dan mendesak Pj Bupati Lombok Timur untuk memberhentikan kepala desa setempat. Aspirasi ini disampaikan warga saat mediasi di Aula Kantor Camat Sukamulia, Rabu (22/5/2024) siang.
Perwakilan warga Dusun Kebon Montong, Lalu Abdurrahman Hakim menilai kasus yang melibatkan Kades dalam perkara TPPO dapat menganggu proses birokrasi di desa. Sehingga kendati ketentuan peraturan belum memenuhi, namun harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat banyak.
“Walaupun punya hak tetapi kita lihat aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Perwakilan pemuda, Nanang Kasim menyorot minimnya keterlibatan Pemdes dalam berbagai kegiatan kepemudaan. Kondisi ini sebutnya, memuncak dengan adanya kasus TPPO yang melibatkan Kades mereka.
“Ini jadi dilema di masyarakat. Kok begini kepala desanya,” katanya nyentil.
Nanag juga menegaskan jika pemerintahan menggunakan asas demokrasi. Dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Sehingga kendati peraturan membolehkan namun aspirasi masyarakat harus di pertimbangkan.
Di tempat yang sama, warga lainnya Lalu Rusli Anhar menyampaikan, kasus yang melibatkan Kades memang sudah putuskan di pengadilan dan Kades terbukti bersalah bersama saudara Saudki. Kades dan rekannya divonis 2 tahun untuk saudara Sauki, dan 1 tahun untuk Maryun dalam kasus penipuan.
“Masyarakat sudah tidak percaya, silahkan ini dipertimbangkan,” katanya tegas.
Perwakilan perempuan, Baiq Mariani berharap agar kepala desa bisa menerima keputusan dari pemerintah kabupaten nantinya. Hal ini untuk menjamin Desa Nyiur Tebel tetap aman dan damai sehingga kondisi masyarakat bisa normal seperti sediakala.
“Mudahn bisa menerima,” harapnya.
Disamping itu, Kades Nyiur Tebel Maryun menegaskan jika pihaknya akan menerima apapun keputusan Pj Bupati. Bahkan jika masih ditugaskan oleh Pj, dirinya berjanji akan menyelesaikan tugas dan visi misi yang belum dituntaskan.
“Apabila saya masih ditugaska akan saya akan perbaiki,” janjinya.
Maryun mengatakan jika keputusan Pj Bupati nantinya memberhentikan dirinya sebagai kepala desa, ia berjanji akan menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lain.
“Tiang (saya, red) akan menerim apapun keputusan,” janji dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menyampaikan pihaknya telah menyerap aspirasi dari masyarakat. Katanya, hasil mediasi ini kemudian akan dilaporkan bersama Camat Sukamulia kepada Pj Bupati sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan.
“Kami sudah mencatat semuanya,” katanya.
Kadis berpesan agar pemimpin di desa dapat memberikan teladan di tengah masyarakat agar kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif.(fen)





