LOMBOK – Sekretaris Kecamatan Aikmel, Lombok Timur Saifuddin Zuhri mengungkap dugaan kejanggalan dilakukan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Ia menilai jika Surat Keputusan (SK) Kasek Bawaslu cacat hukum atas nama-nama yang duduk di Sekretariat Kecamatan Aikmel.
Diceritakan Saifuddin, persoalan ini berawal dari beberapa waktu lalu pihak Bawaslu Lombok Timur telah mengirimkan surat ke kecamatan. Isi surat itu tentang permintaan nama- nama yang bakal duduk di Sekretariat Kecamatan Aikmel. Kemudian berdasrkan surat tersebut, pimpinan kecamatan memberikan dua nama sesuai permintaan Bawaslu.
Akan tetapi di tengah jalan, keluar SK Bawaslu terkait komposisi Sekretariat Panwascam Kecamatan Aikmel dan ini dinilai cacat hukum. Dimana nama- nama personalia sekretariatan yang di SK-kan pengawas kecamatan setempat tidak sesuai dengan nama yang pihaknya usulkan.
“Kan kami kaget, kenapa justru yang di SK- kan adalah nama lain,” ungkapnya kepada media.
Selain itu, dia juga mempertanyakan sikap Bawaslu Lombok Timur dengan keluarnya nama lain. Menurut dia, ini bisa menimbulkan asumsi bahwa cacat hukum penetapan sekeretariat panwascam tersebut.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan nama yang di SK-kan beradasarkan apa? dan kepentingan siapa? Karena itu, saya menilai SK Kasek Bawaslu Lotim cacat hukum, dan terkesan amburadul dalam tata kelola sekratriat,” tudingnya.
Dia meminta agar Bawaslu segera menganulir surat keputusan tersebut sesuai usulan pimpinan kecamatan. Dalam persoalan ini, dirinya berpesan agar Bawaslu lebih hati- hati dalam membuat keputusan agar tidak menimbulkan persoalan.
“Supaya SK itu dianulir, dan Kasek Bawaslu harus berhati- hati,” ingatkannya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur Suhaidi Mahsun yang dikonfirmasi tidak mau bicara terkait persoalan tersebut. Suhaidi mengaku baru mengetahui informasi itu.
“Beritanya baru saya lihat, bentar dulu. Agar penyampaian saya tepat,” katanya singkat.
Ketua Bawaslu enggan menanggapi pertanyaan terkait tindakan yang akan dilakukan atas keluhan Pimcam Aikmel tersebut. (fen)