LOMBOK – Simpang siurnya informasi jadwal pelantikan Anggota DPRD Lombok Tengah masa bhakti 2024-2029, para pimpinan DPRD didampingi Sekwan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (30/5/2024).
“Jadi kami datang ke Kemendagri bersama pimpinan dewan dalam rangka konsultasi, jadi dipastikan tidak ada pelantikan serentak,” tegas Sekwan DPRD Lombok Tengah, Suhadikana yang dihubungi Koranlombok.id.
Dijelaskan Sekwan, sampai dengan saat ini belum ada jadwal resmi pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Posisi sekarang, DPRD masih menunggu terbitnya SK Gubernur NTB sebagai dasar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menggelar rapat.
Dibeberkan Suhadikana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, masa jabatan DPRD terhitung dari mulai pengucapan sumpah janji.
“Anggota DPRD sebelumnya dilantik tanggal 28 Agustus. Kalau mau menghitung 5 tahun ya masa bhakti berakhir 28 Agustus 2024,” sebutnya.
Kendati demikian, kata Suhadikana, tergantung dari agenda Banmus DPRD Lombok Tengah. Maka dengan demikian, Banmus belum bisa melakukan rapat karena SK Gubernur NTB belum terbit sebagai dasar.
“Jadi masih ada ruang Banmus DPRD untuk mengagendakan. Sekali lagi kalau kami ke Kemendagri untuk konsultasi, jadi tidak ada pelantikan serentak,” tegasnya lagi.
Sekwan tidak bisa membeberkan anggaran pelantikan DPRD Lombok Tengah masa bhakti 2024-2029. Namun dipastikan anggaran sudah ada.
“Kalau soal nilai saya buka DPA dulu karena banyak item. Ada baju, pin emas dan biaya pelantikan,” tuturnya.
Disamping itu, sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan sekarang saat ini. Dipastikan tidak ada lagi kegiatan reses karena tidak diperbolehkan.
“Kalau agenda dean lainnya masih banyak, itu sampai tanggal 27 Agustus 2024,” pungkasnya.(dik)