Pihak ITDC dan Mantan Camat Pujut Diminta Bertanggungjawab

oleh -1994 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Alat berat sedang meroboh salah satu bangunan di HPL 13 di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kamis pagi (4/7/2024).

 

LOMBOK – Warga korban penggusuran rumah oleh pihak PT. ITDC di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah meminta pertanggungjawaban pihak ITDC dan mantan Camat Pujut Lalu Sungkul.

Dalam penggusuran dilakukan pihak ITDC, Kamis pagi (4/7/2024). Setidaknya empat bangunan rumah warga terdampak tepatnya di HPL Nomor 13 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Salah satu pemilik bangunan Muni mengungkapkan, jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa rumah mereka akan digusur.

“Pak Jokowi lihat rakyatmu, banyak penggusuran dimana-mana dan belum dibayar oleh ITDC,” katanya kepada media.

“Saya minta kepala ITDC Pak Wahyu namanya untuk datang ke kami bertanggungjawab,” sambungnya.

Baca Juga  Pengurus PC IPNU Lombok Tengah Dilantik

 

Selain itu, Muni juga meminta tanggungjawab Lalu Sungkul yang telah menandatangani surat jual beli lahan tersebut antara pihaknya dan Abah Jamil. Sementara itu surat jual beli yang dikantongi pihaknya dianggap tidak sah oleh ITDC.

“Ini kita beli tahun 2016 silam, tapi dia bilang (Lalu Sungkul, red.) tidak pernah menandatangani. Kita tidak ada ganti rugi, surat pengosongan juga tidak ada,” ceritanya.

 

Sementar terkait kerugian yang timbulkan akibat penggusuran ini belum diketahui pasti. Sebab, lahan tersebut telah lama dibeli oleh orangtuanya.

Baca Juga  Gara-gara Mutasi, Pathul Terima Banyak Telepon dan Ujungnya Minta Maaf

“Lebih dari ratusan juta karena di sini harga tanah sudah mahal,” katanya.

 

Sementara itu lewat keterangan resminya, Geneneral Manager Kawasan Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan pihaknya menjalankan bisnis dengan hukum yang berlaku.

“Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya dalam pernyataan resminya.

 

Maka dari itu, terkait pembersihan lahan yang dilakukan pihaknya di HPL ITDC Nomor 13/Kuta tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah sejak tahun 2010 menjadi bagian dari sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta. Namun ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.

Baca Juga  GT World Challenge Asia 2025 Dihelat untuk Gaet Investor

Sementara itu pihak ITDC mengaku telah melakukan sosialisasi dan mediasi bahkan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan atau tali asih.

“Selain itu, kami memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari kami,” bebernya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.