LOMBOK – Kuasa hukum korban kasus dugaan pemerkosaan seorang mahasiswi di Mataram inisial DA, 20 tahun asal Lombok Timur mengungkapkan fakta mencengangkan.
Kuasa hukum menyebutkan jika sejak lama dan beberapa kali pihaknya ditemui keluarga terdakwa dan ditawarkan sejumlah uang untuk berdamai.
Video wawancara eksklusif jurnalis Koranlombok.id.
“Tapi sekarang kami lebih sangat kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Brigadir Denune To’at Abdian, 24 tahun 10 bulan kurungan penjara. Kami sangat kecewa,” ungkap kuasa hukum korban, H. Moh. Tohri Azhari saat dihubungi redaksi Koranlombok.id, Kamis malam (4/7/2024).
Tohri membeberkan, adapun tawaran uang damai yang akan diberikan orangtua terdakwa kurang lebih Rp. 100 juta. Namun diakuinya beberapa kali ditolak oleh pihak korban. Orangtua dari mahasiswi ini keras melanjutkan kasus tersebut sampai tuntas. Apalagi berhadapan dengan seorang polisi.
“Jadi waktu itu uang damai ditolak keras sama keluarga korban,” ceritanya.
Namun mendekati penghujung sidang, Tohri malah dikejutkan jika jaksa menyebutkan ada surat perdamaian tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.
“Dan di sini kami lebih kecewa berat lagi,” katanya.
Ditambahkan Tohri, dulunya uang perdamaian itu akan diberikan sebagai uang kompensasi dengan kesepakatan pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di Polda NTB.
“Yang jelas saya tidak tau apakah terjadi deal-dealan, tapi secara tegas saya sampaikan saya tidak tau dan terlibat di situ,” ungkap dia lagi.
Tohri menambahkan, pihaknya dari awal yakin jika keluarga korban tidak akan pernah bisa tergoda karena pernah berkomitmen tidak akan menghentikan atau meringankan hukuman Brigadir Denune To’at Abdian yang telah menodai putri kesayangan mereka.
“Cuma YaAllah kok begini jadinya, kalau tuntutan 10 bulan dari jaksa maka putusan pun tidak jauh dari situ,” katanya dengan nada kesal.
Dengan terungkapnya fakta baru di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/7/2024). Pastinya kuasa hukum terkejut dan langsung mengkonfirmasi orangtua korban. Anehnya, orangtua mahasiswi ini hanya menyampaikan permohonan maaf kepada kuasa hukum.
Untuk menjawab pertanyaan miring di luar sana atas kasus yang ia damping ini, pihaknya secara tegas menyampaikan tidak pernah mengetahui isi perdamaian kedua belah pihak. Tetapi pihak atau orangtua terdakwa beberapa kali minta berdamai.
“Kalau saya lihat adik kita ini (korban, red) masih saya melihat trauma berat,” kata Tohri.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan jaksa penuntut telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Tuntutan dibacakan Selasa (2/7/2024) dengan tuntutan 10 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram kepada media.(red)