LOMBOK – Kepala Desa Langko, Kecamatan Janapria, Sriunan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) bahkan program fiktif tahun anggaran 2019-2023.
Kades Langko dilaporkan oleh mantan Kadus Langko Gunting Lalu Muhammad Sukri Zarkasi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulaiman. Laporan dilayangkan ke kejaksaan, Rabu siang (10/7/2024).
“Baru kami serahkan laporan ke kejaksaan. Yang kami laporkan dugaan korupsi dan beberapa program fiktif,” ungkap Lalu Muhammad Sukri Zarkasi kepada jurnalis Koranlombok.id usai melapor.
Disampaikan Sukri, pihaknya melaporkan kasus ini karena telah menimbulkan kerugian cukup besar. Pihaknya memperkirakan kerugian Negara hingga ratusan juta.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada empat item program diduga dikorupsi Kades. Dan dua item program tidak dijalankan alias fiktif.
Empat item program yang diduga tempat terjadinya korupsi.
- Proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman atau gang dengan anggaran Rp. 171.971.900,00.
- Proyek pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 72.646.000
- Program pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) dengan anggaran dikucurkan Rp. 53.948.000
- Proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat dengan anggaran dialokasikan Rp. 126.966.000
“Ini tahun 2023 saja, belum lagi tahun sebelumnya. Parahnya upah tukang saja belum dibayar di beberapa program itu,” ungkapnya.
Sementara untuk program fiktif namun anggarannya diduga dihabiskan.
- Penyelenggaraan festival keagamaan (MTQ) dengan anggaran Rp. 21.625.000
- Honor sopir anggarannya Rp. 18.000.000
“Yang fiktif ini pertama tidak ada honor sopir orang SK saja tidak ada. Berikutnya MTQ itu hanya dikasi masing-masing Rp. 50 ribu untuk 20 orang, sisanya itu entah dimakan siapa,” katanya.
“Kalau kita totalkan dari periode anggaran tahun 2019-2023 maka kerugian Negara kurang lebih 1 miliar,” sambungnya.(red)





