Kades Langko Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi dan Program Fiktif ke Kejaksaan

oleh -6493 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Lalu Muhammad Sukri Zarkasi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langko, Sulaiman saat menyerahkan laporannya ke Kejari Lombok Tengah, Rabu siang (10/7/2024).

 

LOMBOK – Kepala Desa Langko, Kecamatan Janapria, Sriunan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) bahkan program fiktif tahun anggaran 2019-2023.

Kades Langko dilaporkan oleh mantan Kadus Langko Gunting Lalu Muhammad Sukri Zarkasi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sulaiman. Laporan dilayangkan ke kejaksaan, Rabu siang (10/7/2024).

“Baru kami serahkan laporan ke kejaksaan. Yang kami laporkan dugaan korupsi dan beberapa program fiktif,” ungkap Lalu Muhammad Sukri Zarkasi kepada jurnalis Koranlombok.id usai melapor.

Baca Juga  Ramai-ramai Penambang Lapor ke Polisi, Asisten II Setda NTB Nyusul

Disampaikan Sukri, pihaknya melaporkan kasus ini karena telah menimbulkan kerugian cukup besar. Pihaknya memperkirakan kerugian Negara hingga ratusan juta.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada empat item program diduga dikorupsi Kades. Dan dua item program tidak dijalankan alias fiktif.

Empat item program yang diduga tempat terjadinya korupsi.

  1. Proyek pemeliharaan jalan lingkungan pemukiman atau gang dengan anggaran Rp. 171.971.900,00.
  2. Proyek pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp. 72.646.000
  3. Program pemeliharaan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga) dengan anggaran dikucurkan Rp. 53.948.000
  4. Proyek pembangunan sumur bor air bersih bagi masyarakat dengan anggaran dialokasikan Rp. 126.966.000
Baca Juga  Kadistan Minta BWS Ubah Pola Pembagian Air di Lombok Tengah

“Ini tahun 2023 saja, belum lagi tahun sebelumnya. Parahnya upah tukang saja belum dibayar di beberapa program itu,” ungkapnya.

 

Sementara untuk program fiktif namun anggarannya diduga dihabiskan.

  1. Penyelenggaraan festival keagamaan (MTQ) dengan anggaran Rp. 21.625.000
  2. Honor sopir anggarannya Rp. 18.000.000
Baca Juga  Kemana Disetor Retribusi Parkir Pasar Renteng Selama 4 Bulan?

“Yang fiktif ini pertama tidak ada honor sopir orang SK saja tidak ada. Berikutnya MTQ itu hanya dikasi masing-masing Rp. 50 ribu untuk 20 orang, sisanya itu entah dimakan siapa,” katanya.

“Kalau kita totalkan dari periode anggaran tahun 2019-2023 maka kerugian Negara kurang lebih 1 miliar,” sambungnya.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.