LOMBOK – Pasca Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri disomasi warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Wakil Bupati M. Nursiah langsung bereaksi. Dia menegaskan, pemerintah mengkukuhkan 118 Kades termasuk di dalamnya Kades Barabali berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Nursiah juga menjelaskan, proses di Pemkab Lombok Tengah hanya mengkukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades.
“Intinya kita melaksanakan aturan, kalau ada hal lain yang dipertanyakan mari kita diskusi dan bahas,” tegasnya kepada media di kantor bupati, Rabu siang (17/7/2024).
Dalam persoalan disampaikan warga Desa Barabali, nanti akan dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani.
“Kalau persoalan ini lain faktornya, kami ini hanya menjalankan undang-undang atau aturan,” katanya.
Sementara itu, kata Nursiah, soal gejolak yang terjadi di Desa Barabali perlu penjelasan. Maka dari itu pemerintah melalui DPMD nanti akan menjelaskan.
“Kalau ada oknum tertntu yang mempertanyakan nanti dijelaskan oleh DPMD, persoalan lain ya lain urusannya,” terangnya.
Dijelaskan Wabup, perpanjangan masa jabatan Kades ini melalui proses panjang. Termasuk di DPR RI, pemerintah pusat dan dikuatkan dengan undang-undang baru atas perubahan dengan tambahan masa kerja menjadi 2 tahun.
“Di sini menjadi tugas para Kades melanjutkan visi misi pertama kali mereka dikukuhkan, pengembangan dan penguatan program. Apakah ada strategis baru menjawab aspirasi. Kemudian bagaimana penguatan SDM tentang pengelolaan keuangan di desa, perencanan program dan akses sosial kepada masyarakat, ini penting tidaklanjut Kades, termasuk setelah ini lakukan rapat bersama BPD merencanakan tindaklanjut visi misi kalaupun ada perubahan,” terangnya.
Sebelumnya, warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang melayangkan surat somasi atau teguran kepada Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, Ketua DPRD M. Tauhid dan Kepala DPMD.
Somasi yang diberikan ini bentuk penolakan warga terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Barabali, Lalu Ali Junaidi. Sebab, sang Kades diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan beras Bansos tahun 2024 yang melilitnya.
Warga mengaku sangat menyayangkan sikap bupati yang justru mengukuhkan Kades yang jelas-jelas mengakui telah menjual beras bantuan masyarakat miskin untuk dijadikan THR oknum perangkat desa.
“Makanya kami somasi Bupati Lombok Tengah, Ketua DPRD bahkan Kepala DPMD. Surat somasi hari Selasa kemarin kami kirim langsung,” ungkap perwakilan tokoh pemuda Desa Barabali, Lalu Andre Firman Wijaya kepada redaksi Koranlombok.id, Rabu (17/7/2024).
Dibeberkan Andre, dalam persoalan yang terjadi di Desa Barabali bahwa tanggal 25 April 2024 warga pernah melakukan aksi damai di depan kantor desa buntut kasus penjualan bantuan pangan oleh Kades.
Celakanya, dalam aksi dilakukan warga itu sang Kades mengakui dirinya telah menjual beras bantuan hak masyarakat miskin. “Selain itu kami juga menemukan beberapa program di desa tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa,” sebutnya.
Sementara itu, Andre juga membeberkan kasus-kasus lain yang terjadi di desanya. Program pelatihan penyuluhan yang diduga tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemdes. Di antaranya, program desa wisata, pelatihan menjahit, pelatihan kambing etawa, pelatihan desa digital, pembangunan lumbung pangan, pemeliharaan jalan desa.
“Sampai hari ini semua program itu belum terselesaikan seluruhnya untuk anggaran tahun 2022 bahkan 2023,” ungkapnya.
Dari sederet temuan kasus dan fakta terjadi di Desa Barabali yang melibatkan Kades. Atas nama masyarakat, kata Andre, menolak perpanjangan masa jabatan Kades yang diduga zolim dan tidak memiliki etika bahkan moral.
“Kami meminta kepada bupati untuk tidak melakukan perpanjangan masa jabatan Kades Barabali,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri yang coba dikonfirmasi belum bisa sampai berita ini ditayangkan.(nis/red)