Dewan Rifai Pertanyakan NIPD Tak Kunjung Dikeluarkan Pemkab Lombok Tengah

oleh -936 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai.

 

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menanyakan apa penyebab Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) belum dikeluarkan oleh Pemkab, padahal pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa telah diatur.

“Nah itu coba dari DPMD dan Bupati sejauh mana Perda itu. Karena waktu saya sebagai Ketua Pansus kita sudah sepakati ada Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya pada media, Rabu (8/1/2025).

 

Baca Juga  Dewan Komisi III Tawarkan Konsep Parkir Berlangganan

Diketahui Perda tersebut telah selesai dibahas setahun yang lalu, sementara itu perwakilan dari perangkat desa meminta agar mereka diberikan NIPD karena tahun ini dan tahun 2026 ada pemilihan kepala desa serentak.

 

Para perangkat desa khawatir jika NIPD tak segera dikeluarkan oleh Pemda, Kepala Desa masih bisa sewenang-wenang melakukan pemecatan perangkat desa tanpa mekanisme yang jelas atau atas dasar politis.

 

“Saya sudah beberapa kali ditelepon terkait kelanjutan ini oleh mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2024, Dewan Loteng Bilang Begini

Selain terkait NIPD dalam Perda tersebut juga diatur tentang pemilihan kepala desa yang bisa dilakukan secara e-voting dan masa jabatan kepala desa. Sementara itu pemasalahan ini ucapnya tinggal ditindaklanjuti oleh DPMD.

 

Sementara itu ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani mengatakan NIPD adalah identitas perangkat desa yang melekat secara personal serupa NIP pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

“Nanti disana bisa kita lihat kapan mereka berhenti, kapan mereka diangkatnya, berapa usia dan perangkat desa dari kecamatan dan kabupaten mana,” ujarnya kepada jurnalis koanlombok.id pada Jumat (10/1/2024).

Baca Juga  Incar Kursi Ketua DPRD Lombok Tengah

 

Lanjut Rinjani alasan belum diberikan NIPD tersebut karena masih menunggu hasil revisi sejumlah aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Perbup, terkait hal ini dirinya berharap dapat secepatnya bisa selesai.

“Walaupun sudah ada Perda tapi kan operasionalnya melalui Perbup, semoga bisa secepatnya,” ujarnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.