Eksekusi Lahan di Gili Sudak Ditunda, Begini Alasan Pihak Pengadilan

oleh -3187 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Warga di Gili Sudak, Sekotong Barat, Lombok Barat saat menunjukkan aksi protes menolak dilakukan eksekusi lahan.

LOMBOK – Eksekusi lahan di Gili Sudak, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan secara resmi ini dilayangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram Nomor 2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024 menunjukan penundaan eksekuasi lahan dengan alasan faktor wisata dan faktor keamanan serta kesiapan dari jajaran Polres Lombok Barat.

Penasehat hukum pemilik lahan Gili Sudak Debora  Sutanto, A.  Zaenal Ridho menyampaikan upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan ini sejak awal pihaknya sangat menyayangkan. Sebab, proses dan upaya hukum perlawanan masih belum tuntas.

Baca Juga  Daftar Klub Voli yang Akan Bertanding di Danrem Cup dan Gala Desa 2024

 

“Proses hukum terkait dengan perlawanan masih berjalan di PN Mataram namun upaya eksekusi ini terus dilakukan, mulai tahapan konstatering sampai dengan jadwal eksksusi hari ini,”  terangnya, Rabu (31/7/2024).

 

Ridho menerangkan bahwa upaya hukum yang tengah dilakukannya  secara prosedural seperti tidak dianggap, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan dari sertifikat hak milik yang masih dipegang oleh para pihak apakah masih berlaku atau tidak.

Baca Juga  Musnahkan 351,86 Gram Sabu dan 464,6 Gram Ganja di Lombok Tengah

“Inilah yang menjadi dasar dari kami masih bertahan di tempat ini,” tegasnya.

Ditambahkan dia, selama sertifikat hak milik atas nama pemilik yang menguasai lahan tersebut pasti akan bertahan dengan resiko apapun kecuali SHM itu sudah dibatalkan melalui pengadilan PTUN.

 

Sementara, penasehat hukum dari PT. Pijak Pilar Kurniandi  menerangkan jika pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram tentang penundaan eksekuasi karena alasan kondusifitas Pilkada.

Baca Juga  Jenazah TKI Korban Penembakan di Malaysia Segera Dipulangkan

 

“Kami telah mewanti-wanti terkait proses ini, sehingga kondusifitas wilayah harus dijaga,” katanya.

Kata Kurniandi, upaya hukum atau partijhe verzet upaya perlawanan hukum yang tengah dilakukan oleh para termohon eksekusi masih berlangsung sehingga mereka masih bisa mempertahankan hak miliknya secara legal.

 

“Kami masih upayakan partijhe verzet upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat,” tegasnya.(kir)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.