LOMBOK – Eksekusi lahan di Gili Sudak, Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan secara resmi ini dilayangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram Nomor 2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024 menunjukan penundaan eksekuasi lahan dengan alasan faktor wisata dan faktor keamanan serta kesiapan dari jajaran Polres Lombok Barat.
Penasehat hukum pemilik lahan Gili Sudak Debora Sutanto, A. Zaenal Ridho menyampaikan upaya paksa atau eksekusi yang akan dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan ini sejak awal pihaknya sangat menyayangkan. Sebab, proses dan upaya hukum perlawanan masih belum tuntas.
“Proses hukum terkait dengan perlawanan masih berjalan di PN Mataram namun upaya eksekusi ini terus dilakukan, mulai tahapan konstatering sampai dengan jadwal eksksusi hari ini,” terangnya, Rabu (31/7/2024).
Ridho menerangkan bahwa upaya hukum yang tengah dilakukannya secara prosedural seperti tidak dianggap, pihaknya juga mempertanyakan soal keabsahan dari sertifikat hak milik yang masih dipegang oleh para pihak apakah masih berlaku atau tidak.
“Inilah yang menjadi dasar dari kami masih bertahan di tempat ini,” tegasnya.
Ditambahkan dia, selama sertifikat hak milik atas nama pemilik yang menguasai lahan tersebut pasti akan bertahan dengan resiko apapun kecuali SHM itu sudah dibatalkan melalui pengadilan PTUN.
Sementara, penasehat hukum dari PT. Pijak Pilar Kurniandi menerangkan jika pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram tentang penundaan eksekuasi karena alasan kondusifitas Pilkada.
“Kami telah mewanti-wanti terkait proses ini, sehingga kondusifitas wilayah harus dijaga,” katanya.
Kata Kurniandi, upaya hukum atau partijhe verzet upaya perlawanan hukum yang tengah dilakukan oleh para termohon eksekusi masih berlangsung sehingga mereka masih bisa mempertahankan hak miliknya secara legal.
“Kami masih upayakan partijhe verzet upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat,” tegasnya.(kir)





