LOMBOK – Seorang pria inisial K warga Jember, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama dengan HAH warga Dusun Apitaik, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Senin (2/9/2024). Pelaku K melakukan aksi jahatnya ini sebagai modal tambahan usaha kayunya di Jember.
“Ini hasilnya jadi tambah modal usaha,” ungkapnya saat diperiksa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (4/9/2024).
Sementara HAH, ia mengaku baru pertama kali melakukan bisnis narkoba itu. Dia bercerita sempat menjual barang haram tersebut tetapi dikembalikan lagi kepada dirinya sampai kemudian ia ditangkap berdua.
“Sudah lama kenal karena usaha kayu,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan awal mula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kopang dan kemudian anggota bergerak melakukan penangkapan.
Dimana tim Narkoba menangkap kedua orang tersebut saat menimbang barang haram di dalam rumah HAH. “Kemarin kami tangkap sekitar 13.00 WITA dengan berat barang bukti 139,67 gram yang rencananya akan dijual tapi masih kami dalami dan mintai keterangan,” terangnya kepada media.
Kata Kasat, barang tersebut didapatkan oleh K di kampung halamannya di Jember, sedangkan terkait siapa pemilik barang tersebut ia mengaku tidak tahu karena mendapatkan intruksi melalui telepon.
Dari kasus ini, diduga kuat pelaku merupakan bagian jaringan antar daerah. Sehingga sampai saat ini kasus ini masih didalami dan menunggu hasil pemeriksaan secara lengkap.
Barang haram sabu dengan nilai jual Rp 139 juta ini awalnya akan dijual dengan perantara HAH kepada seorang pembeli di sekitar Kopang.
Atas perbuatan kedua tersangka mereka diancam dengan Pasal 132, Pasal 114, ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman 6 sampai 25 tahun penjara.(nis)