Jual Sabu di Kopang, Pria Asal Jember Diciduk Polisi

oleh -763 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Dua orang tersangka penjual narkoba saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (4/9/2024).

LOMBOK – Seorang pria inisial K warga Jember, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama dengan HAH warga Dusun Apitaik, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Senin (2/9/2024). Pelaku K melakukan aksi jahatnya ini sebagai modal tambahan usaha kayunya di Jember.

“Ini hasilnya jadi tambah modal usaha,” ungkapnya saat diperiksa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Rabu (4/9/2024).

Sementara HAH, ia mengaku baru pertama kali melakukan bisnis narkoba itu. Dia bercerita sempat menjual barang haram tersebut tetapi dikembalikan lagi kepada dirinya sampai kemudian ia ditangkap berdua.

Baca Juga  Minta Istri Orang Bugil, Kades Ungga Menolak Sumpah Alquran

“Sudah lama kenal karena usaha kayu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan awal mula mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kopang dan kemudian anggota bergerak melakukan penangkapan.

Dimana tim Narkoba menangkap kedua orang tersebut saat menimbang barang haram di dalam rumah HAH. “Kemarin kami tangkap sekitar 13.00 WITA dengan berat barang bukti 139,67 gram yang rencananya akan dijual tapi masih kami dalami dan mintai keterangan,” terangnya kepada media.

Baca Juga  KPK Pasang Plang Perusahaan Nunggak Pajak di Mawun Lombok Tengah

Kata Kasat, barang tersebut didapatkan oleh K di kampung halamannya di Jember, sedangkan terkait siapa pemilik barang tersebut ia mengaku tidak tahu karena mendapatkan intruksi melalui telepon.

Dari kasus ini, diduga kuat pelaku merupakan bagian jaringan antar daerah. Sehingga sampai saat ini kasus ini masih didalami dan menunggu hasil pemeriksaan secara lengkap.

Baca Juga  Aik Berik Masuk 50 Desa Wisata Terbaik 2024, Menparekraf Turun Cek Lokasi

Barang haram sabu dengan nilai jual Rp 139 juta ini awalnya akan dijual dengan perantara HAH kepada seorang pembeli di sekitar Kopang.

Atas perbuatan kedua tersangka mereka diancam dengan Pasal 132, Pasal 114, ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman 6 sampai 25 tahun penjara.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.