LOMBOK – Tiga orang petani dari Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah masing-masing dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya, Lalu Yakup dan istrinya Inaq Har alias Baiq Meneng dan adik ipar Inaq Yuni alias Baiq Aruni.
Dalam tuntutan tiga orang terdakwa ini, JPU langsung menyampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menyatakan terdakwa Lalu Yakup, Inaq Har dan Inaq Yuni terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menghancurkan, merusak, membikin tak bisa dipakai sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU dari Kejari Lombok Tengah, Suryo Dwiguno dalam sidang.
Sebelumnya, tiga orang terdakwa dilaporkan telah merusak pagar milik PT Panji Mara di Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak 7 Desember 2023. Mereka merusak pagar yang dibangun investor karena menganggap tanah tempat dibangun pagar oleh perusahaan tidak pernah dijual.
Atas kasus perusakan itu, pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Dari hasil pengembangan ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di penjara.
Sementara itu, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengumpulkan alat bukti berupa, potongan bambu, kayu jamal, potongan kayu banten, kawat banret, surat notaris dan pejabat pembuat akta tanah atas nama Eddy Hermansyah, SH tentang pelepasan hak dan ganti rugi. Termasuk bukti satu keping DVD RW hasil rekaman.(red)





