Ritel Modern Menjamur di Lombok Tengah, Komisi II Minta OPD Perketat Pengawasan

oleh -1140 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah (Lalu Ahmad Akhyar)

 

 

 

LOMBOK – Ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah terus menjamur. Di tengan banyaknya berdirinya pasar modern ini, Komisi II DPRD Lombok Tengah meminta kepada OPD terkait untuk memperketat pengawasan.

Kasus terbaru, Komisi II DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Praya Barat, dan Kepala Desa Selong Belanak untuk turun memverifikasi izin pendirian bangunan ritel modern.

 

“Betul ada izin keluar tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin di lapangan, maka ini perlu untuk melakukan pengawasan oleh dinas terkait,” tegas Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhamad Ahyar, pekan kemarin.

Baca Juga  Dewan Loteng Desak Pemkab Terbitkan Perbup Pemekaran 20 Desa

Terkait banyaknya pasar modern, puluhan warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak mendatangi gedung DPRD setempat, Senin (28/4/2025). Mereka mengeluhkan banyak pasar modern berdiri di desa setempat.

 

Sementara itu, Region Manager PT. Global Retailindo Pratama, Siswandi yang hadir di dalam hearing menjelaskan, bahwa perusahaannya telah mengikuti semua peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku dalam mendirikan ritel modern di Lombok Tengah. Hal itu ditegaskan setelah mendapat penghalangan dari warga sekitar.

Baca Juga  Gubernur: Gunung Gundul Akibat Ditanami Jagung, Warga Salahkan Pemerintah

 

“Terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor yang masuk di sebuah daerah,” tegasnya.

siswandi juga menyebut perusahaan sudah memenuhi syarat lokasi dan bangunan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021. Yakni, minimarket memiliki batas maksimal luas bangunan 400 meter persegi, sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 meter persegi.

Baca Juga  Kades Selebung Kukuhkan Pengurus Krame Adat Desa

“Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan tersebut telah memenuhi syarat,” katanya.

 

Ditambahkan Tim legal PT Global Ritel Indo (pemilik Sahni-Mart) Mukmin menyampaikan, mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha minimarket merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ini sudah dimiliki.

 

“Oleh karena itu pelaku usaha pemilik minimarket cukup mengurus NIB saja dan itu sudah diurus semua,” katanya.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.