Korban Tekong Nakal, CPMI Ngadu ke Disnakertrans Lombok Timur

oleh -331 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Korban CPMI bersama pendamping saat mediasi dengan tekong yang difasilitasi pihak Disnakertrans Lombok Timur, Kamis (12/9/2024).

LOMBOK – Seorang calon pekerja migra Indonesia (CPMI) dari Desa Kalijaga Timur, Kabupaten Lombok Timur Yusuf Tamimi usia 25 tahun gagal berangkat ke Saudi Arabia setelah menjadi korban penipuan tekong nakal.

Dari kasus ini, korban kemudian mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Kamis (12/9/2024).

Dalam mediasi diceritakan perjalanan dihadapi korban, dimana Tamimi pernah mengikuti pelatihan singkat, kemudian diberangkatkan ke Jakarta. Anehya korban tidak kunjung diberangkatkan hingga memutuskan pulang ke Lombok.

Baca Juga  ‘Rampok’ Tanah Masyarakat, PT SRI dan ATR/BPN Dilaporkan ke Polisi

Pendamping korban, Firman Sidik dalam mediasi menyampaikan jika Tamimi telah menghabiskan uang sekitar Rp 25 juta untuk biaya pelatihan, pengurusan administrasi, hingga biaya penginapan selama tiga bulan di Jakarta.

“Setelah pelatihan kurang dari sepuluh hari diberangkatkan ke Arab Saudi. Di Jakarta korban tampung di kos- kosan, CPMI ini juga dijanjikan menunggu selama dua minggu namun lebih dari dua bulan tidak berangkat,” ungkapnya.

Firman menyebutkan, secara prosedural pemberangkatan CPMI semestinya harus mendapatkan pelatihan minimal tiga bulan agar bisa menguasai kompetensi yang dibutuhkan di tempat kerja. Kejanggalan lain juga dirasakan korban, dimana pelatihan yang diterima berbeda di Jakarta yakni, barista.

Baca Juga  190 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Desa Bangket Parak

“Dijanjikan kerja di supermarket, anehnya di Jakarta malah pelatihannya barista,” bebernya.

Karena tidak kunjung berangkat, pihak keluarga terpaksa mengirimkan uang untuk biaya pulang ke Lombok. “Setelah dikurangi biaya selama pelatihan dan pengurusan admistrasinya sepakat pengembalian oleh sponsor atau tekong Rp 18 juta,” katanya.

Pendamping korban berjanji akan terus mengawal proses pengembalian uang tersebut. Sebab, sejauh ini banyak sponsor yang ingkar janji bahkan lari dari tanggungjawab.

Baca Juga  Nyale Jelmaan Putri Mandalika yang Dikenal Cantik dan Bijaksana

Dalam mediasi, pihak sponsor H. Muhtar berjanji akan mengembalikan uang CPMI atau korban sesuai kesepakatan. Dimana dirinya akan mengembalikan dalam jangka waktu dua bulan kedepan.

Muhtar menceritakan, Yusuf Tamimi berangkat bersama empat orang rekannya namun semunya sudah dilakukan pengembalian sesuai kesepakatan.

“Dia berempat, teman yang lain sudah saya kembalikan,” katanya tegas.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.