LOMBOK – Pemerintah Desa Aikdewa, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur menggelar ritual “Ngalun Aik” dan poposan. Rutin yang dilaksanakan setiap musim kemarau ini merupakan salah satu cara masyarakat setempat untuk menjaga alam agar sumber mata air tetap mencukupi kebutuhan meskipun di musim kemarau.
Ketua Panitia, Marzuki menyampaikan Ngalun Aik memiliki arti merayu air. Kegiatan ini bertujuan agar air yang keluar dari mata air tetap melimpah.
“Ngalun Aik itu sendiri sebagai wujud adat budaya nenek moyang kita untuk bagaimana kita menghargai alam,” katanya kepada media di lokasi, Senin (21/10/2024).
Katanya, dalam Ngalun Air sendiri para pemangku memanjatkan doa dan harapan kepada yang Maha Kuasa agar masyarakat terhindar dari mara bahaya dan selalu mendapat keberkahan.
Ia menerangkan “Ngalun Aik Kokok “ sudah tercatat dalam salah satu warisan budaya tak benda Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ritual ini kedepanya diharapkan akan mampu menjadi budaya dan kearifan lokal Desa Aikdewa, sehingga dapat menjadi magenet dan daya saing desa.
panitia berharap ritual tersebut masuk pada kalender event Lombok Timur agar promosi budaya tersebut dapat menyasar wisatawan nasional maupun mancanegara.
Terpisah, Sektretaris Dinas Pariwisata Lombok Timur Muhir mengatakan pelestarian budaya menjadi tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Dikbud memiliki wewenang untuk melakukan kurasi terhadap ritual tersebut agar nantinya d akui sebagai budaya yang hanya miliki Desa Aikdewa.
“Dapat menyurati Kepala Dikbud agar dapat mengkurasi dan diakui secara nasional bahwa ini Ngalun Aik ini tumbuh, subur, dan berkembang hanya ada di Desa Aikdewa,” katanya via ponsel, Senin (21/10/2024).
Muhir mendorong peran serta semua sektor di tingkat bawah untuk melalukan perencanaan akurasi. Dengan demikian pihaknya melalui Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) akan dapat memperkenalkan budaya tersebut kepada orang- orang yang memiliki pengaruh besar.
“Ini membutuhkan kolaborasi yang baik,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang agar pemerintah desa dapat dengan maksimal memberikan anggaran pemberdayaan untuk mendukung kemajuan adat dan budaya yang ada di desa tersebut.(fen)