Tenaga Kerja Asing Sumbang PAD Besar untuk Lombok Tengah

oleh -689 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah (H.M. Suhartono)

LOMBOK – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Lombok Tengah memberikan dampak besar bagi daerah. Khususnya dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah M. Suhartono mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya berhasil mendapatkan retribusi dari para TKA sebesar Rp 685,674.000 atau melebihi target Rp 558 juta.

Pemkab mendapatkan dari retribusi perpanjangan izin bekerja yang sebelumnya dikendalikan pemerintah pusat. Sekarang karena peraturan daerah (Perda) baru malah memberikan dampak ke daerah.

Baca Juga  Jamaah Haji Tiba di Lombok, Mereka Sujud Syukur

Alhamdulilah karena kemarin begitu selesainya Perda tersebut di DPRD kita ajukan ke kementerian dan sekarang sudah masuk ke kas daerah,” ungkapnya kepada media di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).

Dibeberkannya, jumlah TKA di Lombok Tengah adalah 166 orang. Sementara itu sejumlah kas daerah yang telah masuk didapatkan dari 37 orang TKA dalam memperpanjang izin tinggal. Dimana mereka rata-rata bekerja di bidang pariwisata di bagian Selatan, Lombok Tengah.

Baca Juga  Bersembunyi di Selong Belanak, Polisi Ciduk Otak Kasus Penyerangan di Meninting

Menurut Kadis, aturan jika ada TKA yang bekerja diantara dua kabupaten retribusi akan diambil oleh Pemprov, sementara jika ada TKA yang bekerja dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Mandalika maka retribusi tersebut akan dikelola langsung oleh negara.

“Jadi kita hanya dapat TKA diluar itu untuk memperpanjang izin tinggalnya,” terangnya.

Baca Juga  Nyawa Istri Melayang, Suami Akan Tempuh Jalur Hukum

Kedepan pihaknya akan mengusulkan mendata para TKA secara by name by adres dengan mematangkan dahulu data tersebut. Sementara itu kedepan data itu akan disandingkan dengan di statistik di BPS, termasuk usaha dan dimana tempat mereka bekerja.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah melalui Disnakertrans selama 5 sampai 10 tahun belakangan tidak bisa menarik retribusi TKA.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.