LOMBOK – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Lombok Tengah memberikan dampak besar bagi daerah. Khususnya dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah M. Suhartono mengatakan, tahun 2024 ini pihaknya berhasil mendapatkan retribusi dari para TKA sebesar Rp 685,674.000 atau melebihi target Rp 558 juta.
Pemkab mendapatkan dari retribusi perpanjangan izin bekerja yang sebelumnya dikendalikan pemerintah pusat. Sekarang karena peraturan daerah (Perda) baru malah memberikan dampak ke daerah.
“Alhamdulilah karena kemarin begitu selesainya Perda tersebut di DPRD kita ajukan ke kementerian dan sekarang sudah masuk ke kas daerah,” ungkapnya kepada media di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2024).
Dibeberkannya, jumlah TKA di Lombok Tengah adalah 166 orang. Sementara itu sejumlah kas daerah yang telah masuk didapatkan dari 37 orang TKA dalam memperpanjang izin tinggal. Dimana mereka rata-rata bekerja di bidang pariwisata di bagian Selatan, Lombok Tengah.
Menurut Kadis, aturan jika ada TKA yang bekerja diantara dua kabupaten retribusi akan diambil oleh Pemprov, sementara jika ada TKA yang bekerja dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Mandalika maka retribusi tersebut akan dikelola langsung oleh negara.
“Jadi kita hanya dapat TKA diluar itu untuk memperpanjang izin tinggalnya,” terangnya.
Kedepan pihaknya akan mengusulkan mendata para TKA secara by name by adres dengan mematangkan dahulu data tersebut. Sementara itu kedepan data itu akan disandingkan dengan di statistik di BPS, termasuk usaha dan dimana tempat mereka bekerja.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah melalui Disnakertrans selama 5 sampai 10 tahun belakangan tidak bisa menarik retribusi TKA.(nis)