DPRD – Pemkab Loteng Setujui Perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah

oleh -1151 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Bupati Lombok Tengah H.M Nursiah hadir di sidang paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2026.

 

 

LOMBOK – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyetujui terkait perubahan kedua peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Penyetujuan ini melalui sidang paripurna, Senin 27 April 2026.

 

Juru Bicara Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Ahkam mengatakan dalam Perda tersebut sejumlah OPD mengalami peningkatan tipe berdasarkan beban kerja dan perkembangan kondisi daerah.

 

“Perubahan ini didorong oleh penguatan kelembagaan beberapa perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur dan tipologi organisasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui perubahan status RSUD Praya, serta penataan penanggulangan bencana daerah agar semakin responsif dan terintegrasi,” katanya di dalam sidang paripurna.

Baca Juga  Larangan Bukber, Dewan Sidik Bandingkan dengan Konser Blackpink

 

Dalam Perda itu terdapat sejumlah pokok perubahan yakni, perubahan pada Pasal 8 menyebutkan Dinas Perhubungan naik menjadi tipe B. Sebab, tipologi organisasi Dishub dinilai belum mencerminkan peningkatan beban kerja transportasi daerah.

 

Sementara itu DPRD menilai perubahan tipe tersebut tepat, apalagi dengan perkembangan mobilitas wilayah kedepan, termasuk dukungan transportasi menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Bandara Internasional Lombok.

 

Kemudian pada Pasal 9, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan ditingkatkan menjadi tipe A dengan pertimbangan luas wilayah Lombok Tengah, kerawanan bencana gempa bumi, banjir, kekeringan, cuaca ekstrem dan kebakaran. Selain itu juga butuh penanganan darurat yang cepat serta perlunya koordinasi lintas sektor.

Baca Juga  Tiga Bulan Siswa SDN Tuban Belajar di Tempat Parkir

 

Selanjutnya pada Pasal 11 A mengatur peningkatan status RSUD Praya dari tipe c ke tipe B dan diharapkan bukan sekadar kenaikan tipe secara administrasi tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan warga Lombok Tengah.

 

Terakhir, Ahkam juga menjelaskan perubahan pada Pasal 25, dimana aturan-aturan lama dicabut agar tidak ada dualisme pengaturan kelembagaan dan untuk menjamin kepastian terhadap seluruh perangkat daerah yang ada.

 

“Panitia khusus menilai bahwa harmonisasi regulasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan penafsiran dalam implementasi,” ucapnya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah, H. M. Nursiah mengatakan pemerintah kabupaten memandang bahwa Ranperda ini bukan semata-mata produk legislasi, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan pemerintah daerah saat ini.

Baca Juga  Survei Internal PKS, Zul-Uhel Menang di Tiga Kabupaten Satu Kota

 

Perubahan dan penyusunan perangkat daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, memperkuat sinergi antarunit kerja, dan memastikan setiap perangkat daerah fokus pada capaian kinerja yang selaras dengan visi misi Kabupaten Lombok Tengah.

“Dengan disetujuinya ranperda ini, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya dengan penataan SDM aparatur yang profesional, agar susunan organisasi baru ini dapat segera berjalan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.