Polisi Panggil Saksi Kasus Dugaan Penipuan Seret Anggota Dewan NTB

oleh -393 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah (IPTU Lukluk Il Maqnun)

 

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah akan memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan pemalsuan jual beli tanah yang menyeret anggota DPRD NTB, Lalu Arif Rahman Hakim dan mantan Kades Mekarsari, Lalu Mas’ud.

“Kita masih panggil saksi-saksi terhadap laporan tersebut,” kata singkat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun kepada media, Jumat (15/11/2024).

 

Diketahui sebelumnya, Lalu Arif Rahman Hakim dilaporkan korban Nopel Syahfi diwakili kuasa hukum Setia Dharma sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan bernomor STTP/279/X/2024/SPKT Res Loteng Kamis, (31/10/2024).

Baca Juga  Lapas Selong Usulkan Remisi 285 Narapidana, 144 Narkoba dan Tujuh Orang Kasus Korupsi

Dikatakan Setia Dharma, dalam keterangan tertulisnya kliennya pada tahun 1996 membeli tanah seluas satu hektare di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat dari Lalu Arif Rahman Hakim yang disaksikan oleh Lalu Mas’ud yang dibuktikan dengan akta notaris bernomor 12 tanggal 9 Mei 1996.

Namun ketika kliennya itu kembali ke Lombok pada tahun 2005 – 2007 untuk melihat tanah yang telah dibelinya, dimana begitu terkejutnya mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa tanah tersebut dijual kembali oleh terlapor kepada orang lain.

Baca Juga  Ini Tujuan Bazar Karya P5 di SMAN 2 Pujut Digelar

 

Kemudian pada sekitar tahun yang sama, kliennya menanyakan langsung kepada Lalu Arif Rahman Hakim namun dijawab tanah yang dibeli telah dikuasi oleh preman karena lama telah ditinggalkan. Sementara saat meminta bantuan kepada Lalu Mas’ud juga korban tidak mendapatkan solusi.

“Pada 17 November 2023 dan 2 Desember 2023 kami kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi kepada terlapor I untuk mengembalikan tanah milik Nopel Syahfi Pelapor, dan menunjukkan dimana letak tanah yang telah ia jual kepada Nopel Syahfi namun 2 Somasi kami tidak mendapatkan jawaban,” katanya.

Baca Juga  Walhi Ancam Keluarkan Rapor Merah untuk Jokowi

 

Sementara itu pihaknya juga telah mencari informasi kepada Kepala Dusun Tampah, dan didapati kabar bahwa tanah tersebut dimiliki oleh orang lain sekitar tahun 2002 atau 2003 dari notaris yang sama kliennya melakukan jual beli tanah dengan Lalu Arif Rahman Hakim.

“Karena Kadus sendiri mendengar cerita dari Kuasa Hukum pembeli kedua dan menurutnya pernah sekilas ditunjukkan kepemilikannya,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.