Pol PP Hentikan Pembangunan Teras dan Kolam Vila di Selong Belanak

oleh -1180 Dilihat
SUMBER FOTO FB Satpolpp Lomboktengah / Anggota Satpol PP Lombok Tengah saat melakukan pemasangan police line vila di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Selasa 10 Maret 2026.

 

 

LOMBOK – Pol PP Lombok Tengah memasang police line di teras dan kolam vila di Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Tindakan ini diambil pasca diketahui investor asing melanggar batas sempadan pantai. Bangunan ini juga terancam dibongkar jika pemilik tidak segera menindaklanjuti peringatan.

 

Penertiban dilakukan Pol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perizinan, Selasa 10 Maret 2026. Petugas memasang police line Pol PP sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan. Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan bahwa vila tersebut sebenarnya telah memiliki izin pembangunan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat penambahan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Baca Juga  Petugas Kebersihan Dianaktirikan, Begini Saran DPRD Loteng

 

“Bangunan vilanya memang memiliki izin, tetapi ada penambahan berupa dua kolam renang dan dua teras yang berada di area sempadan pantai. Itu yang tidak diperbolehkan,” tegasnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telepon, Rabu 11 Maret 2026.

 

Baca Juga  Dewan Murdani Dorong Pemkab Loteng Diberikan Kewenangan

Kasat Pol PP mengungkapkan bahwa vila tersebut diketahui milik warga negara asing. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi oleh siapa pun yang membangun di wilayah Lombok Tengah.

 

“Pemiliknya merupakan orang asing, tetapi aturan tetap sama. Siapa pun yang membangun harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kata Zaenal, sebelum dilakukan pemasangan police line Pol PP, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Namun pembangunan tetap dilanjutkan hingga akhirnya petugas turun melakukan penertiban.

Baca Juga  Investor Bakal Dibuat Kapok, Ketua Komisi II Dorong Pemkab Naikan NJOP

 

Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pemilik vila untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar. Dinas PUPR akan terlebih dahulu melayangkan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada pemilik.

 

Dalam surat tersebut, pemilik diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak ada tindak lanjut, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua dengan batas waktu yang sama.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.