LOMBOK – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 untuk membatasi jumlah anggaran perjalanan dinas masing-masing kementerian dan lembaga sebesar 50 persen.
Ditambah lagi, wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi arahan sama kepada setiap pemerintah daerah.
Mendengar berita ini, Ketua Mandalika Hotel Association (MHA) Samsul Bahri menyebutkan kebijakan pemerintah ini bisa berpengaruh dengan usaha mereka di bidang hotel dan Meetings, Incentive, Conferences, and Exhibition (MICE).
“Atas nama pengusaha hotel tentunya ini berpengaruh seperti yang terjadi pada pemerintahan pak Jokowi tahun 2014 dan itu banyak hotel yang memiliki fasilitas MICE mengalami mati suri,” ungkapnya via telepon, Jumat (15/11/2024).
Samsul mengatakan pihaknya dalam mengelola usaha telah membuat perencanaan, sehingga saat kebijakan tersebut diberlakukan dapat kehilangan salah satu segmentasi pasar.
Sementara itu di Mandalika sendiri, paket MICE merupakan andalan dari semua hotel yang tergabung di MHA sehingga jika terjadi pengurangan jumlah kunjungan dapat berdampak terhadap pengurangan karyawan. Sedangkan potensi membuka segmentasi pasar baru tentu akan sulit dan butuh waktu.
“Karena kita tidak gampang membuat segmentasi pasar,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebelum diberlakukan aturan tersebut dirinya mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada pengusaha penyedia akomodasi seperti MHA dan lainnya.
Begitu juga ada hal yang lebih krusial untuk jadi fokus kebijakan pemerintah pusat, seperti mahalnya harga tiket pesawat dan belum ada solusinya.
“Yang bisa jadi fokus kita dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah harga tiket pesawat yang tidak stabil dan kurangnya penerbangan langsung ke Lombok. Sementara setiap kebijakan bisa disosialisasikan sebelumnya satu atau dua tahun,” pungkasnya.(nis)