LOMBOK – Seorang Tuan Guru asal Praya, Lombok Tengah dilaporkan ke Polres setempat. Tuan guru inisial LS ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tujuh calon jemaah umrah dari Kecamatan Batukliang.
Awal ceritanya, tujuh calon jemaah ini tahun 2019 mendaftarkan diri mereka umrah melalui LS. Mereka awal memberikan uang muka kepada tuan guru melalui perpanjangan tangan Kadus Selojan, Ruslan. Karena pandemic covid-19, merekapun diundur pemberangkatan pada tahun itu.
Status pandemic covid-19 telah dicabut pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, akhirnya tujuh calon Jemaah umrah mulai mempertanyakan kapan mereka diberangkatkan. Sementara koper dan perlengkapan lain telah mereka terima, namun tak kunjung diberangkatkan sampai sekarang 2025.
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF:
Dari kejanggalan ini, para Jemaah ini kemudian mencoba menemui LS di kediamannya di Praya namun terkesan menghindar. Beberapa kali dicari akhirnya ditemui, namun LS tanpa alasan jelas tidak mau mengembalikan uang Jemaah.
“Dari situ makanya kami langsung laporkan ke Polres Lombok Tengah hari Kamis kemarin,” ungkap Ruslan.
Dikatakan, dari tujuh orang warganya yang melaporkan mereka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 20 sampai 24 juta, sehingga totalnya mencapai ratusan juta yang telah diberikan kepada tuan guru.(red)