LOMBOK – Sampah kembali menjadi persoalan di Kawasan Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Kali ini wisatawan asing yang mengeluh. Mereka menyayangkan sampah tak terurus di objek destinasi wisata ternama di mata dunia.
Selain wisatawan asing, para pelaku pariwisata juga mengeluhkan hal yang sama. Pasalnya di sejumlah titik sampah banyak tak terurus. Misalnya, sekitar jalan menuju Bundaran Tri Putri, Pantai Tanjung Aan dan sejumlah titik lain di Desa Kuta yang masuk Kawasan Mandalika.
Ketua Asosiasi Homestay Kuta, Ruslan mengungkapkan jika keluhan ini tidak hanya muncul dari mereka sebagai pelaku pariwisata. Namun banyak wisatawan mancanegara juga mengeluhkan soal sampah.
“Iya berpengaruh sangat apalagi tamu mancanegara, karena kan Mandalika destinasi prioritas. Saya sampai tidak bisa bilang apa-apa lagi saat mereka bilang, kok tidak ada tempat sampah padahal mereka bilang daerah kita bagus sekali,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (9/8/2024).
Melalui sambungan telepon, kata dia, sampah didominasi bungkus makanan dari warung-warung nasi dan lalapan pinggir jalan yang berjualan di sekitar Desa Kuta, seperti di sekitar tanjakan PP serta di Pantai Tanjung Aan yang dinilai sangat kotor.
Menurut Ruslan, Pemkab Lombok Tengah dan ITDC perlu memberikan semacam regulasi seperti denda atau pajak terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang asongan agar tertib membuang sampah di tempatnya.
Sementara itu fasilitas penampungan sampah juga mestinya disediakan. Selama ini baru ada di Pasar Kuta, ia mengatakan tak keberatan jika ada iuran untuk kebersihan di Kawasan Mandalika demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Kalau pemerintah tidak mau bikin regulasi kasih ke swasta yang kerjakan, tapi setiap orang yang mau usaha harus tetap bayar iuran sampah disesuaikan dengan jenis usahanya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi mengatakan wewenang pengelolaan sampah di Kawasan Pariwisata Mandalika merupakan wewenang pengelola yakni ITDC.
Dijelaskan dia, berdasarkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, OPD yang ia pimpin masih akan membuat turunan berupa Perbup sebagai acuan operasional dan kajian pengelolaan sampah yang tahun ini belum bisa berjalan karena keterbatasan anggaran yang melibatkan pada ahli.
“Memang kalau Perda itu baru secara umum, pokoknya belum kita hitung butuh anggarannya yang jelas kita butuh penyusunan Perbup dan kajian ilmiah dan komperhensif,” terangnya.
Ia mengakui bahwa pihaknya masih fokus menangani masalah sampah di Kota Praya. Sebab, masih kurangnya tenaga dan fasilitas serta alat yang ada.
Namun khusus untuk wilayah Mandalika ada beberapa kelompok masyarakat peduli sampah yang bekerjasama dengan hotel yang ada di kawasan seperti Bumdes milik Desa Kuta dan dua kelompok lainnya yang dikelola swasta.
Dia berharap untuk di Kawasan Mandalika masyarakat bisa melakukan pengelolaan sampah secara swadaya disamping masalah tersebut merupakan wewenang ITDC sebagai pengelola kawasan.
Pihaknya hanya berwenang mengelola sampah jika telah masuk ke TPA dan menjadi limbah yang tidak bisa diolah kembali.
“Pola pengelolaan di kawasan itu sepenuhnya wewenang ITDC, kita masuk nanti ketika sampah itu masuk ke TPA. Tapi kalau proses pengangkutan, pengangkutan, pemilahan tanggungjawab di sana,” tegas dia.
Sementara itu pihak ITDC yang coba dikonfirmasi masih belum menjawab terkiat permasalahan pengelolaan sampah di Kawasan Mandalika.
“Perihal ini kami akan koordinasikan dahulu ya,” kata APV Site Operation The Mandalika I, I Made Pari Wijaya melalui pesan chat.(nis)