LOMBOK – Sampai dengan detik ini warga Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah masih keras menolak Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) pembangunan Dam Mujur.
Mendengar kabar ini, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan terkait permasalahan rencana pembangunan DAM Mujur dia yakin bisa diselesaikan proses LARAP dan dilanjutkan.
Namun menurut Iqbal, daripada memikirkan pembangunan infrastruktur baru lebih baik mengandalkan saluran irigasi yang ada lebih dahulu di wilayah Mujur yang ada sejak tahun 90 an. Dimana sekarang saluran itu dalam kondisi tersedimentasi dan belum bisa beroperasi.
Iqbal yakin, lahan tadah hujan di wilayah selatan akan tersentuh air irigasi jika revitalisasi saluran irigasi di wilayah Mujur dapat dilakukan.
“Makanya kita minta bantuan kepada pemerintah pusat agar kita bisa merevitalisasi itu, karena kalau saja berjalan paling tidak ada 20 ribu hektare lahan di wilayah selatan bisa berdampak,” kata gubernur di lokasi panen raya Desa Teruwai, Lombok Tengah, Senin (7/4/2025).
Sementara itu Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan sampai saat ini masih ada kendala terkait rencana pembangunan Bendungan Mujur.
Diungkapkan Pathul, proses LARAP mendapat penolakan dari masyarakat karena mereka khawatir lahan yang diambil tidak mendapatkan uang ganti rugi dengan nilai sesuai. Bupati Pathul menyampaikan hal ini secara langsung di acara panen raya serentak bersama Gubernur NTB di Desa Teruwai.
“Untuk mencatat itu saja namanya LARAP, nah pendapat masyarakat begitu mereka datang berpikir berapa gantinya, ini yang buat perang pak. Maka perlu tersosialisasi dan lama sekali dulu pernah TNI turun,” ungkapnya.
Dibeberkan bupati, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sekitar Rp 800 milliar, dan hal tersebut perlu kesabaran masyarakat karena banyak fasilitas umum seperti masjid, sekolah dan madrasah yang terpaksa harus dipindahkan jika rencana pembangunan DAM Mujur jadi dilaksanakan.
Diceritakan bupati, saat menurunkan tim konsultan yang hendak melakukan proses LARAP dan sering mendapatkan penolakan sampai dengan penyerangan oleh warga, sedangkan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten telah habis.
“Akhirnya waktu limit, ini waktu LARAP selesai belum diselesaikan oleh konsultannya. Waktu yang menjadi soal karena penganggaran itu panjang juga, nah ini harus dilanjutkan,” tegasnya.(nis)