Muak Diiming-imingi Pemkab, Guru Bongkar Kecurangan Seleksi P3K di Lombok Tengah

oleh -3769 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JUNALIS KORANLOMBOK.ID / Komisi I DPRD Lombok Tengah, Kadis Dikbud saat menerima hearing ratusan guru di gedung DPRD, Jumat (10/1/2025).

 

LOMBOK – Muak diiming-imingi pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP) melakukan hearing ke kantor DPRD setempat, Jumat (10/1/2025).

Para guru ini menuntut agar mereka diangkat sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan janji pihak dari Pemkab yang akan memprioritaskan mereka. Sebab sebelumnya, pada tahun 2022 mereka telah dinyatakan lulus observasi dan berhak menyandang status tersebut namun tidak ada penempatan.

 

Ketua Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP), Zulpan Jihadi mengungkapkan, dari 751 orang guru tanpa penempatan yang lulus pada tahun ini sebagai P3K sebanyak 116 orang, sementara sisa 625 orang guru lainnya belum mendapatkan formasi dan memiliki serdik saat ini.

 

Sedangkan sekarang para guru tersebut berstatus sebagai guru R3 dan akan direncanakan diangkat menjadi P3K paruh waktu, tapi malah dapat mengganggu sertifikasi para guru karena kekurangan jam mengajar.

Baca Juga  Dewan Soroti Banyak Aset Pemkab Loteng Ditelantarkan

 

“Kalau 3 tahun terakhir ini status kami ini berbeda-beda, kami sudah jenuh dengan janji – janji dari Pemda,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id usai hearing.

 

Sementara itu karena alasan persoalan teknis, Komisi I DPRD Lombok Tengah yang menerima para guru menyarankan agar mereka mendata secara lengkap 625 guru tersebut melalui rapat dengar pendapat.

 

“Memang hari ini belum dapat hasil yang memuaskan, saya sebagai ketua forum mewakili teman-teman tetap akan menyuarakan aspirasi teman-teman,” janjinya tegas.

 

Forum juga meminta formasi yang disediakan untuk mereka sebagai guru SD tak diserobot oleh guru yang asalnya mengajar di SMP.

Selain itu para guru juga mengutarakan bahwa seleksi P3K tahun ini tak lepas dari kecurangan, ditemukan guru yang tidak mengajar atau belum lama mengajar namanya telah masuk Dapodik dan dapat mengikuti ujian serta lulus.

Baca Juga  Rekanan Bongkar Sumber Dana Taktis di RSUD Praya yang Dibagi-bagi

Maka dengan itu, mereka curiga ada oknum yang bermain dan melakukan lobi-lobi terkait peryasratan seleksi P3K, seperti saat ini diketahui terjadi di SDN 4 Praya.

Selain itu para guru melapor ke dewan praktek serupa juga terjadi di salah satu SD di Kecamatan Janapria. Dimana anak dari salah satu kepala sekolah dapat lolos sebagai P3K dan mengajar di SD, padahal awalnya bekerja di TK.

 

Zulpan mencium ada kecurangan yang mempengaruhi ketersediaan formasi yang diprioritaskan Pemkab untuk mereka.

“Ya berpengaruh juga seperti yang ada di SDN 4 Praya dan di sekolah masing-masing. Karena mereka kan mengabdi sudah lama,” ungkap dia.

Baca Juga  Warga Awang Asem Tolak Pembangunan Alfamart, Kades Ikut Tandatangan

 

Usai hearing, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan berjanji nantinya para guru yang berstatus R3 akan diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu bagaimana petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Men PAN RB).

“Kita tunggu bagaimana sistem pengaturannya, yang jelas pada dasarnya bahwa akan ada paruh waktu. Kita tidak bisa mendahului aturan yang belum turun,” tegas dia.

 

Dengan turunnya aturan tersebut, sambung dia, akan lebih detail pihaknya dapat mengatur terkait penempatan, penggajian dan jam kerja serta hal lainnya.

“Tadi kan petunjuk teknisnya sudah disebutkan, bagi mereka yang tidak lulus pada saat formasi utama maka akan ada kesempatan dalam mekanisme paruh waktu,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Responses (2)

  1. Pak MW bertanya apakah honorer yg mempunyai istri 2 bisa dibatalkan kelulusan nya sbgai pegawai pppk ?
    sebab ada tetangga sya yg sudah lama ngamdi di satuan polisi pamong praja di lombok tengah..dan selama itu dia sudah mempunyai 2 istri..cuman TDK pernah di laporkan ke instansi tempat dia bekerja..sekarang ini di lulus seleksi pppk di instansi tsb..tetangga saya ini istri pertama nya dri lombok barat yg ber alamat di dusun kr.rumak desa Kuripan,kec.kuripan.nah istri yg kedua nya ini orang lombok tengah kec.puyung..teman saya ini bernama Salman..mohon supaya bisa di tindak lanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.