LOMBOK – Perampok emas senilai Rp 160 juta ditangkap anggota kepolisian Polsek Praya. Pelaku diketahui seorang residivis inisial MDDN usia 19 tahun. Kasus ini terjadi di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah Selasa, (22/4/2025).
Kapolsek Praya AKP Susan V. Sualang mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.20 WITA. Dimana saksi mata Alpha Auriga usia 39 tahun, warga Kelurahan Leneng yang baru saja kembali ke rumahnya usai salat berjamaah di Masjid Agung.
cerita Kapolsek, saat memasuki rumah saksi mata menemukan ibu mertuanya Baiq Nurhayati dalam kondisi ketakutan dan trauma, serta mengalami luka memar di pelipis kanan bagian atas dan pergelangan tangan kanan.
”Korban menceritakan bahwa sekitar pukul 19.30 WITA ada seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumah dan langsung merampas perhiasan yang dikenakannya. Pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil mengambil empat gelang emas masing-masing seberat 20 gram dan satu cincin emas seberat 6 gram,” terang Kapolsek Susan.
Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 160.200.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Praya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, anggota polsek mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Tim Unit Reskrim Polsek Praya bersama Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekitar pukul 15.00 WITA polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di BTN Puyung, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
”Saat hendak melakukan penangkapan kami mendapati pelaku sedang berkendara bersama ibunya. Tim langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta barang bukti hasil curian pelaku simpan di rumahnya,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat gelang emas dan satu cincin emas yang sesuai dengan laporan korban.
”Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Praya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(nis)





