LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah menandatangani surat keberatan yang dilayangkan kepada badan pembina ideologi pancasila (BPIP) RI terkait adanya dugaan titipan dan pesanan calon Paskibraka nasional dari Provinsi NTB. Surat keberatan ini dengan Nomor 200.01.02167 /BKBP/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Kronologinya, surat keberatan dilayangkan Pemkab Lombok Tengah setelah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kaban Kesbangpoldagri) NTB menerbitkan surat dengan nomor 910/161N/BKBPDN/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal pemanggilan medical check up yang memuat daftar peserta terpilih untuk mengikuti verifikasi tingkat pusat dan cadangan.
Dalam surat pengumuman Bakesbangpoldagri NTB selaku panitia seleksi calon paskibraka tingkat provinsi dan nasional, menetapkan empat nama yang lulus ke tahap seleksi nasional. Arafat Abdul Hanif siswa SMA asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fadoli Saptahadi Khairi, siswa asal Kota Mataram. Muhammad Aqashah Aryanugrah siswa asal Kabupaten Dompu dan Kevin Bayu Permana siswa Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil pengumuman ini, Pemkab Lombok Tengah menilai terdapat sejumlah pelanggaran prinsip objektivitas dan integritas dalam proses seleksi, antara lain. Peserta yang tidak memenuhi passing grade tetap diluluskan.
” Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat peserta yang tidak mencapai nilai minimum (passing grade) 70 pada tes pancasila dan wawasan kebangsaan, namun tetap dinyatakan lulus untuk mewakili NTB ke tingkat Nasional, padahal sesuai regulasi nasional, nilai tersebut merupakan syarat mutlak kelulusan. Yang lebih mengkhawatirkan, panitia seleksi tingkat provinsi justru memberikan kesempatan tes ulang kepada peserta asal Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram yang sebelumnya gugur pada materi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, padahal menurut ketentuan resmi dari BPIP, tes ulang tidak diperkenankan untuk materi tersebut,” ungkap Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Bakesbangpol Lombok Tengah, Fero Ramdoni, Kamis (29/5/2025).
Kata Fero, hal ini jelas melanggar prosedur standar dan mencederai prinsip keadilan dalam seleksi nasional. Maka dengan itu, pihaknya menduga adanya permainan atau intervensi dalam penetapan peserta. Selain diduga dua peserta yang ulang tes dan lulus ke tahapan seleksi tingkat nasional merupakan titipan dan pesanan dari oknum tertentu.
”Kami menduga ada permainan titip menitip, pesanan dan ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dari informasi yang diterima dan dinamika di lapangan, kata Fero, Pemkab Lombok Tengah menduga adanya intervensi atau permainan dari pihak tertentu dalam panitia seleksi provinsi yang memengaruhi hasil akhir dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
“Yang anehnya peserta dari Lombok Tengah yang lulus murni dan tidak pernah mengulang tes, malah dijadikan cadangan. Hebatnya, yang mengulang tes diistimewakan, ini ada, apa dan kenapa?” tegas Fero kembali.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengaku jika surat keberatan ini tidak ditujukan untuk membela peserta dari Lombok Tengah saja, melainkan sebagai upaya menjaga marwah seleksi Paskibraka agar tetap bersih, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang dijunjung dalam program ini.
Untuk itu, Pemkab Lombok Tengah meminta kepada BPIP RI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap hasil seleksi Paskibraka tingkat Provinsi NTB 2025 dan mengkaji ulang proses seleksi dan pelanggaran prosedur yang terjadi.
”Kami juga meminta BPIP RI untuk menindak tegas panitia yang tidak menjalankan proses sesuai aturan,” pintanya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Bakesbagpoldagri NTB belum bisa dikonfirmasi.(red)





