Walhi Ungkap Adanya Perampasan Ruang Laut di NTB

oleh -1514 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Walhi NTB saat menggelar diskusi dan bedah buku "Merampas Laut, Merampas Hidup nelayan” di Mataram, Rabu (28/5/2025).

 

 

LOMBOK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia- Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat atau ( Walhi NTB ) menyelenggarakan diskusi dan Bedah Buku “Merampas Laut, Merampas Hidup nelayan”.

 

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin menegaskan alasan mengadakan kegiatan ini bahwa apa yang dituliskan dalam buku dibedah banyak terjadi di Provinsi NTB. Mulai dari perampasan ruang hidup nelayan yang terjadi secara terstruktur.

“Masyarakat dihimpit oleh pengaturan ruang laut yang tidak berpihak pada kondisi mereka saat ini maupun masa depan hidup mereka,” kata Amri dalam rilis resminya, Rabu (28/5/2025).

 

Ditambahkan Kepala Divisi Perencanaan, Monev, dan Learning Walhi Nasional Tubagus menyampaikan, perampasan ruang laut terjadi akibat instrumen kebijakan perlindungan masyarakat ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil (Pela) yang tidak memadai. Sehingga, kata dia, ruang Pela tersebut rentan untuk dieksploitasi, bahkan sedari awal negara terlibat. Pada waktu yang bersamaan, masyarakat terus dijauhkan dari ruang hidupnya dengan berbagai upaya, salah satunya adalah penghilangah tradisi bahari.

 

“Tradisi ini “dihilangkan” melalui beberapa tahap, mulai dari pemaksaan transformasi sosial masyarakat oleh kolonialisme untuk meninggalkan tradisi tersebut, pencemaran dan pengrusakan oleh aktivitas industri sehingga masyarakat menjauh dari ruang kelola dan hidupnya, hingga pengkaplingan ruang laut melalui kebijakan penataan ruang,” tegasnya dalam mengisi materi sebagai narasumber.

Baca Juga  Peraih Podium Fun Run 7K Spesial 3 Tahun Koran Lombok

 

Kata Tubagus, yang paling dirugikan akibat situasi ini adalah, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tengah mengalami dampak krisis yang berlapis. Seperti kerusakan dan pencemaran ekosistem pesisir, krisis iklim dan lain sebagainya. Orang muda dan perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak dari krisis tersebut. Karena masa depannya terampas oleh kebijakan saat ini.

 

Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur Amin Abdullah yang selalu aktif mengadvokasi isu-isu kelautan di NTB, menyoroti ketimpangan dalam proses konsultasi publik yang seharusnya menjadi wadah partisipasi semua pemangku kepentingan.

“Dalam forum konsultasi publik, masyarakat sebagai pengguna ruang laut turun-temurun justru tidak banyak dilibatkan. Yang dominan hadir justru para investor,” ungkapnya.

 

Menurut Amin, hal ini berdampak langsung pada perubahan fungsi ruang laut yang sebelumnya dimanfaatkan nelayan tradisional untuk menangkap ikan atau lobster, namun kini beralih menjadi kawasan budidaya yang lebih menguntungkan bagi pengusaha.

Laut yang menjadi ‘fishing ground’ nelayan kini dihapuskan dari peta sebagai ruang tangkap. Ini yang memicu kekacauan di lapangan,” bebernya.

Baca Juga  Kasat Pol PP Loteng Tutup Mata, 13 Anggota Rangkap Jabatan

Ditambahkan Amin, pihaknya juga menyoroti fenomena yang disebut sebagai ocean grabbing, di mana ruang laut yang telah lama digunakan masyarakat lokal tiba-tiba dialihfungsikan untuk kepentingan investasi melalui mekanisme perizinan seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Salah satu kasus mencolok terjadi di Teluk Jukung, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

“Di sana, pemerintah pusat memberikan izin kepada perusahaan untuk budidaya lobster skala besar tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kawasan itu telah lama digunakan masyarakat sebagai kampung lobster,” katanya tegas.

 

Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan atau KIARA Fikerman Saragih yang juga salah satu kontributor penulis buku menjelaskan lebih dalam.

 

“Bahwa saat ini rezim kebijakan penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tengah mengalami perubahan, dari rezim penataan ruang yang khusus mengatur wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil, menjadi rezim yang menggabungkan antara penataan ruang darat dan laut, atau RZWP3K digabungkan ke dalam RTRW,” ungkap dia.

 

Sementara, perubahan ini sebagai konsekuensi berlakunya UU Cipta Kerja. Walaupun perubahan rezim kebijakan penataan ruang berubah, akan tetapi pengakuan atas eksistensi dan ruang hidup masyarakat pesisir khususnya nelayan dan masyarakat adat serta lingkungan hidup khususnya mangrove tidak mengalami perubahan menuju perbaikan. Paradigma yang digunakan dalam kebijakan penataan ruang masih sama, yaitu laut adalah ruang bebas (mare liberum).

Baca Juga  MBG Dihentikan, Dewan Supli Minta Kementerian Agama Koordinasi dengan BGN

 

“Akan tetapi paradigma yang seharusnya digunakan pemerintah adalah laut adalah milik kita yang dalam konteks ini adalah masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah mengelola dan memanfaatkan laut sesuai kearifan dan pengetahuan tradisional mereka. Mereka adalah right holder, sehingga penyusunan kebijakan maupun peraturan yang akan berdampak terhadap ruang hidup mereka, harus melibatkan partisipasi mereka secara penuh dan bermakna (meaningful participation) dan atas persetujuan mereka. Paradigma inilah yang disebut sebagai laut kita (mare nostrum). Jika paradigma ini dijalankan, niscaya keadilan ruang bagi masyarakat masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dijalankan oleh Pemerintah saat ini sebagaimana amanat Konstitusi dan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang selama ini telah diperjuangkan oleh masyarakat pesisir bersama KIARA, WALHI, kawan-kawan NGO lain, akademisi, mahasiswa serta seluruh lapisan masyarakat yang berpihak terhadap keadilan social,” tegas Fikerman.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.