LOMBOK – Kepala Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Suhaidi membeberkan siapa saja anggota koperasi merah putih yang dibentuk di desa. Untuk tahap awal, perangkat desa akan dijadikan anggota koperasi.
“Anggota koperasi itu boleh masyarakat umum, tidak dibatasi. Siapa saja boleh bergabung menjadi anggota. Untuk awal ini, anggota koperasi itu dari perangkat desa, pengurus PKK, kader posyandu dan anggota badan keamanan desa,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, untuk program usaha koperasi merah putih di desanya beragam, tergantung klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan sesuai potensi desa.
“Di desa kami bidang usaha yang akan digarap adalah penyediaan bahan baku kerajinan,” tegasnya.
“Pada pelaksanaan koperasi merah putih ini, nantinya posisi kepala desa menjadi pengawas,” sambung dia.
Dibeberkannya, di Kabupaten Lombok Tengah hampir semua desa telah membentuk koperasi merah putih. Sedangkan kick off pendirian koperasi ini secara nasional.
“Tanggal 17 Juni 2025 di Desa Darmaji langsung membentuk,” ungkapnya.
Untuk keberlangsungan koperasi merah putih ini, sumber anggaran yang dikelola dari simpanan pokok atau wajib anggota. Ada juga bantuan pemerintah daerah, provinsi dan pusat atau dapat juga dari APBDes jika APBDes mampu mendanai.
“Kalau urusan pembentukan akte koperasi itu dari Pemda melalui APBD,” pungkasnya.(nis)