LOMBOK – Setidaknya ada 168 lapak pedagang di Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah akan digusur oleh pihak PT ITDC dalam waktu dekat. Hal ini menyebabkan warga menunjukkan perlawanan. Mereka juga telah mengadukan persoalan tersebut ke DPRD setempat, Rabu (4/6/2025).
Perwakilan warga Habiburahman mengatakan, masyarakat datang ke DPRD dalam rangka berkonsultasi di tengah rencana penggusuran oleh ITDC.
“Kalau surat bocoran penggusuran yang kami terima dari tanggal 1 sampai 30 Juni 2025, di Lot PTA3 di Kawasan Pantai Tanjung Aan,” ungkapnya usai hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah.
Katanya, hingga saat ini belum ada tawaran relokasi oleh pihak ITDC kepada masyarakat yang lapaknya akan digusur. Sementara itu dalam surat tersebut diungkapkan bahwa masyarakat harus segera mengosongkan lahan tanpa kompensasi.
Dikatakan Habib, sebagian masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan lahan atau bangunan. Sebab, lokasi yang diduduki sekarang adalah lahan turun temurun dan diwariskan oleh masyarakat yang tinggal di sana sekitar tahun 1960-an.
“Karena mereka (ITDC, red) mengklaim kawasan Tanjung Aan itu milik mereka padahal kan belum diselesaikan. Kalau kita hitung itu ada 186 warung untuk usaha pariwisata akan digusur,” katanya.
Kendati cepat atau lambat penggusuran tersebut akan dilakukan oleh pihak ITDC, masyarakat meminta untuk bisa bertahan dan tidak digusur di Pantai Tanjung Aan.
Menurut dia, ITDC dan masyarakat perlu ada kesepakatan bersama agar dapat mengelola Pantai Tanjung Aan jika nantinya kawasan tersebut akan ditata ulang kembali.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar mengatakan bakal berusaha komperhensif melihat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sebab ini menjadi harapan masyarakat sekitar, ia juga berharap agar kondisi masyarakat sekitar dapat kondusif di tengah isu penggusuran demi jalannya hospitality.
“Tentunya kepada masyarakat yang ikut sebagai pelaku usaha kami Komisi II mendorong tentu sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pariwisata ini tidak bisa berdiri sendiri dan masyarakat harus terlibat dan tidak boleh sifatnya monopoli begitukan,” tegasnya.
Akhyar berharap ITDC juga dapat memberikan peluang kepada masyarakat kendati nanti mungkin akan melakukan penataan di Pantai Tanjung Aan.
“Bagaimana ruang dan peluang itu diberikan lah kepada masyarakat berkontribusi di sektor pariwisata,” tegas dia.
Diketahui dalam hearing warga di kantor DPRD Lombok Tengah. Ada beberapa poin tuntutan lainnya disampaikan warga.
- Isu konflik lahan yang ada di dalam Kawasan Mandalika
Dimana lahan di dalam kawasan banyak belum dibayar oleh ITDC, warga sebagian hanya ada yang pernah menerima uang muka atau DP saja.
- Isu relokasi
Relokasi rumah warga dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan seluruh jumlah warga terdampak yang tersebar di empat desa 16 dusun kawasan KEK. Dan warga terdampak di dua Dusun Ujung dan Bunut jumlah KK 205 namun yang dibangun rumah hanya 120 unit. Begitu juga lokasi berada di bukit yang menjauhkan warga dari mata pencariannya yaitu petani dan nelayan.
- Konvensasi
Warga terdampak tidak pernah menerima konvensasi dalam bentuk nilai yang ditetapkan dalam apresel seperti, konvensasi rumah dan tanaman produksi yang hilang akibat penggusuran.
- Penggusuran pedagang
Berdasarkan pemberitahuan ITDC kepada seluruh pedagang warung yang jumlahnya 186 dari Bukit Meresek hingga Pedau akan dilakukan land clering tanpa adanya konsultasi bermakna atau membuat forum bersama pedangang warung di Aan.
- Tuntutan
Warga meminta DPRD Lombok Tengah untuk membentuk Pansus agar persoalan KEK Mandalika benar-benar diselesaikan secara komprehensif tidak merugikan warga terdampak dari pembangunan KEK Mandalika.(nis/red)





