Komisi IV Dewan Usulkan Pembentukan Ranperda Larangan Pernikahan Anak

oleh -1288 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Muhammad Tauhid)

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Muhammad Tauhid menyebutkan Komisi IV saat ini telah mengusulkan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait larangan pernikahan anak.

 

“Komisi IV sudah menginisiasi masuk prolegda (Program Legislasi Daerah) 2026, perlu kita buat payung hukum bagaimana agar kita bisa mengendalikan pernikahan anak,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

 

Sementara itu diketahui saat Musrenbang RPJPD Lombok Tengah di Ballroom Kantor Bupati, ditekankan pada agar setiap desa membuat peraturan desa (Perdes) soal pernikahan anak.

Baca Juga  Pabrik Tepung Tapioka Segera Beroperasi, Begini Penilaian Dewan Sidik

 

Kata Tauhid, dewan mendukung namun ia masih khawatir hal tersebut nantinya akan tumpang tindih pelaksanaannya dengan Perda yang akan dibuat.

 

Sementara usulan Ranperda tersebut baru dimasukan sebagai prolegda dan masih perlu melalui sejumlah proses seperti focus group discussion (FGD) dengan masyarakat, penyusunan naskah akademik dengan para ahli hingga ditetapkan layak sebagai Ranperda.

 

“Nanti pernikahan anak ini akan kita batasi misalnya dengan kewajiban anak bersekolah selama sekian tahun, ini kan masih rencana. Nanti kita akan minta sumber-sumber yang kompeten untuk,” ujarnya.

Baca Juga  Kemana Disetor Retribusi Parkir Pasar Renteng Selama 4 Bulan?

 

Diketahui Pemprov NTB juga telah ada Satgas khusus yang mengatensi soal pernikahan anak, namun demikian bisa jadi apa program yang dilakukan mereka menjadi contoh penegakan aturan yang digunakan dalam perda.

 

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Kecamatan Janapria menjadi wilayah paling banyak pernikahan anak dengan jumlah 200 kasus dari total 2.500 kasus selama tahun 2024.

 

Terpisah, Plt Camat Janapria Lalu Marzawan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa, tak hanya soal pencegahan pernikahan anak tetapi juga pencegahan stunting dan masalah lainnya.

Baca Juga  GT World Challenge Asia 2025 Dihelat untuk Gaet Investor

“Saya sarankan kemarin setiap desa membuat perdes,” katanya.

Nanti, kata camat, setiap Perdes yang akan dibuat mengacu pada turunan aturan yang di atasnya. Selain itu juga Perdes yang dibuat tergantung nanti bagaimana situasi dan kondisi masyarakat terutama soal penanganan stunting, keamanan dan lain sebagainya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.