LOMBOK – Seorang pria berinisial HJ, (39) tahun warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan polisi menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada tujuh anak laki-laki.
HJ dalam melancarkan aksi jahatnya, dia mengiming-iming para korban dengan sejumlah uang. Dari Rp 50 ribu sampai 100 ribu.
“Ya betul. Memang ada kejadian asusila di Jonggat yang dilaporkan oleh salah satu korban ke Polresta Lombok Tengah pada Sabtu, 5 Juli 2026 karena melakukan perlakuan yang tidak senonoh,” ungkap Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi kepada media, Kamis 30 Juli 2026.
Setelah laporan diterima dan dilakukan pemeriksaan, HJ kemudian ditangkap oleh polisi. Kata Brata, tersangka sempat mengamankan diri ke polisi karena merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut diketahui luas oleh warga setempat.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan dan sudah cukup dua alat bukti, kita langsung menetapkan menjadi tersangka dan melakukan penahanan,” tegasnya.
Brata mengungkapkan, tersangka HJ melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengiming-imingi uang kepada para korban. “Untuk seperti apa yang tersangka lakukan kami tidak bisa menjelaskan secara detail,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksi bejatnya sejak Juni 2026 kemudian dilaporkan karena korban merasa tidak nyaman pada 5 Juli 2026.
Tujuh korban anak bawah umur ini berusia antara 13 sampai 15 tahun. “Ya rata-rata korban laki laki bawah umur semua,” ceritanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan berkas pendukung lainnya dan akan memeriksa saksi-saksi yang berhubungan.
“Sementara sekarang kita sedang melengkapi administrasi, setelah lengkap baru kita limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.(hil)





